Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan program baru bernama KemenPANRB News Update, Rabu kemarin (23/12/2020).
semarak.co-Program virtual ini merupakan salah satu strategi meningkatkan penyebarluasan informasi mengenai perkembangan terkini kinerja, kebijakan, dan kegiatan Kementerian PANRB kepada kalangan media, aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian menjelaskan, program KemenPANRB News Update akan dilakukan secara regular pada setiap pekan dan disiarkan secara langsung dari media center Kementerian PANRB.
Pelaksanaan program baru ini, terang Andi, bertujuan sebagai langkah pro-aktif publikasi perkembangan terkini (update) dan berita aktual berbagai capaian, kebijakan, kinerja dan kegiatan Kementerian PAN RB yang dinilai perlu disampaikan kepada publik atau media secara singkat, padat dan menarik.
“Hal ini juga sebagai upaya untuk memelihara hubungan baik antara Kementerian PANRB dengan media,” ungkap Andi dalam rilis humas yang dilansir melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat (25/12/2020).
Selain itu juga, kata Andi, sebagai langkah terobosan untuk tetap melakukan pertemuan virtual secara rutin dengan media di tengah situasi pandemi Covid-19 ini yang menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dengan mengurangi sedapat mungkin kehadiran/pertemuan secara langsung/fisik.
Pada episode perdana, KemenPANRB News Update mengulas terkait SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Hadir sebagai narasumber, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini. Rini menjelaskan bahwa ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan.
Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.
Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.
Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. SE Menteri PANRB tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (rr/smr)