Kementerian PANRB Dukung KPK dalam Pengajuan Penguatan Jabatan Fungsional

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat melakukan audien dengan Menteri PANRB. Foto: humas Kementerian PANRB

Dalam mempercepat pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan usulan pembentukan jabatan fungsional baru di lingkungan KPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

semarak.co-Selaku instansi yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi, Kementerian PANRB mendukung KPK yang menjadi salah satu lembaga negara berkomitmen untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi melalui transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Bacaan Lainnya

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan dukungannya terhadap penguatan jabatan fungsional di KPK. Mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan Kementerian PANRB untuk mendorong percepatan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah melalui pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

“Kementerian PANRB siap mendukung pembentukan jabatan fungsional baru di KPK,” ujar Menteri Tjahjo saat Audiensi KPK ke Kantor Kementerian PANRB, di Jakarta, Kamis (11/2/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat (12/2/2021).

Di dalam mengusulkan jabatan fungsional baru, Kementerian PANRB menyampaikan beberapa catatan kepada KPK. Dalam penetapan jabatan fungsional, instansi pengusul perlu memperhatikan beberapa hal.

Seperti adanya mandat atau kebutuhan akan jabatan fungsional tersebut, perbedaan dengan jabatan fungsional yang sudah ada, jenjang karier, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional. Hal yang tidak kalah penting adalah penetapan jabatan fungsional harus memperhatikan keberlangsungan pola karier pegawai.

Oleh karena itu, sangat penting untuk dicermati bagaimana keterkaitan satu jabatan dengan jabatan yang lainnya. Perlu dirangkum apa yang menjadi spesialisasi dari jabatan tersebut, sehingga nantinya pola karier dalam jabatan tersebut tidak mandek.

Tjahjo berpesan kepada KPK agar dalam melakukan mengembangkan jabatan-jabatan fungsional baru, basisnya harus sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan organisasi. “Seperti arahan Presiden, yang penting sesuai kebutuhan, bukan keinginan,” tegasnya.

Pada 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan di KPK terdiri dari rumpun struktural, spesialis, dan staf atau administrasi yang sedianya akan disesuaikan ke dalam jabatan-jabatan yang ada di ASN.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tentu membutuhkan penyesuaian-penyesuaian jabatan. “Ini yang kami kaji dan akan kami kukuhkan. Tentunya bekerja sama dan meminta bantuan kepada Kementerian PANRB agar seluruh jabatan fungsional yang ada di KPK ini ada rumahnya,” jelas Firli.

Firli mengungkapkan, KPK telah melakukan inventarisasi jabatan fungsional. Ada beberapa jabatan yang sudah dicoba untuk dimasukkan ke dalam rumah jabatan yang ada di kementerian dan lembaga, tetapi masih ada yang kurang tepat. “Hal ini yang perlu dibahas secara paralel agar tidak tertatih-tatih,” pungkas Firli.

Audiensi KPK ke Kantor Kementerian PANRB dihadiri Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko.

Lalu ada Plt. Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, dan Staf Khusus Menteri PANRB bidang Penanganan Antikorupsi Rakhmad Setyadi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, serta pejabat pimpinan tinggi madya di lingkup KPK. (del/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *