Upaya mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional terus digencarkan. Untuk mendukung upaya tersebut, perlu transformasi mendasar dan menyeluruh dalam aspek sistem kerja di instansi pemerintah.
semarak.co-Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan, diperlukan mekanisme kerja baru guna membangun budaya kerja baru yang lebih relevan di era digital saat ini, terlebih dalam mendukung penyederhanaan eselonisasi.
Inilah tahap ketiga dari penyederhanaan birokrasi, rinci Deny, yaitu mekanisme kerja yang tertuang dalam PermenPANRB No. 7/2022. Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja yang lebih agile (lincah) dan dinamis yang didukung dengan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang optimal.
Sebagai pedoman pelaksanaan sistem kerja dan pengelolaan ASN, telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No 7/2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan dilengkapi dengan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
“Bagaimana seorang pejabat pimpinan tinggi memberikan tugas kepada pejabat fungsional,” ujar Deny saat mewakili Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 6/2022 dan PermenPANRB No. 7/2022 di Balikpapan, Selasa (5/7/2022).
Dengan telah ditetapkannya dua kebijakan teranyar ini, seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah wajib menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik.
ASN dipaksa untuk mengubah pola pikir dan sistem kerja yang tadinya bersifat hierarki menjadi lincah, fleksibel, dan kolaboratif. Terjadi perubahan sistem kerja yang mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan dukungan tata kelola pemerintahan berbasis digital untuk mendukung pencapaian tujuan organsiasi.
Melalui sistem kerja yang baru tersebut pula, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. ASN tidak bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi.
“Sehingga ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, namun juga di luar unit organisasi,” tutur Deny dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu malam (6/7/2022).
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, PermenPANRB No. 6 dan 7 Tahun 2022 menjadi instrumen penting dalam mengubah dinamika dan budaya organisasi perangkat daerah menjadi lebih lincah dan bersifat lintas fungsi.
“Dengan mendorong pegawai untuk turut berpartisipasi sejak perencanaan program hingga evaluasi akhir kinerja,” ujar Rahmad dalam sambutannya secara virtual dari Balikpapan dirilis humas PANRB.
Kesempatan sama, Analis Kebijakan Ahli Pertama Kementerian PANRB Aidil Awal memaparkan terkait PermenPANRB No. 6/2022. Kebijakan ini mengakomodasi dinamika kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga mekanisme kerja yang lebih lincah harus diikuti dengan penilaian kinerja yang fleksibel pula.
PermenPANRB No. 6/2022 menekankan pada peningkatan kinerja ASN secara signifikan, bukan sekadar penilaian kinerja. “Jadi pimpinan dan pegawai harus memiliki persepsi yang sama dalam pengelolaan kinerja pegawai serta seberapa baik kinerja yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi,” tandas Aidil.
Dalam menyokong peningkatan kinerja yang diinginkan, penting adanya peningkatan intensitas dialog kinerja dan ongoing feedback (umpan balik yang berkesinambungan). “Untuk itu perlu sesering mungkin dilakukan dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai,” pungkasnya.
Di bagian lain Kementerian PANRB mencabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada empat unit kerja instansi pemerintah. Keempat instansi pemerintah tersebut adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa pencabutan ini terkait maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM.
Informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa kemudian selanjutnya Tim Penilai Nasional (TPN) melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi maladministrasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).
“Predikat Zona Intergitas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut,” jelasnya ditemui di Jakarta, Selasa (5/7/2022) dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB juga.
Tidak hanya dilakukan pencabutan predikat, Kementerian PANRB juga melarang unit/satuan kerja atau kawasan tersebut diajukan lagi untuk mendapatkan predikat menuju WBK selama dua tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.
Hal ini sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.
Predikat WBK pada Pengadilan Negeri Surabaya diberikan pada 2019 dan dicabut sejak 3 Februari 2022. Pencabutan ini dilatarbelakangi oleh ditetapkannya Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan.
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta juga kehilangan predikat WBK sejak 14 Juni 2022 karena ditetapkannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh KPK. Unit kerja ini mendapat predikat WBK pada 2014.
Predikat WBK Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur juga dicabut sejak 30 Juni 2022 akibat ditetapkannya Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur menyandang WBK sejak 2020. Sementara pada 2019, predikat WBK KBRI Singapura dicabut. Kementerian PANRB mengimbau kepada seluruh unit/satuan kerja atau kawasan yang dicabut predikatnya untuk segera melakukan perbaikan pada sistem pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pimpinan unit/satuan kerja atau kawasan juga harus meningkatkan pengawasan terhadap integritas aparatur di wilayahnya. “Kami minta unit/satuan kerja atau kawasan penerima WBK maupun WBBM untuk betul-betul menjaga integritas, bertindak sesuai dengan predikat yang disandangnya, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat,” imbuhnya.
TPI dan TPN akan terus memantau unit/satuan kerja atau kawasan yang telah mendapat predikat menuju WBK/WBBM sebagai upaya menjaga unit dan kawasan tersebut agar tetap mengedepankan pelayanan atau integritas dan memastikan tidak terdapat penurunan kualitas serta menjaga dari berbagai penyimpangan.
Masyarakat juga dapat memberi masukan maupun menyampaikan temuan jika ada unit yang melakukan pelanggaran melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! ((del/hms/smr)