Sebanyak 365unit pelayanan publik yang menyelenggarakan layanan berbasis elektronik atau e-services akan dievaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB melalui unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB.
semarak.co-Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan, penilaian tersebut dilakukan terhadap dua model e-services, yakni layanan model informasi dan alur kerja.
“Sedangkan evaluasi didasarkan pada tujuh dimensi, yakni efisiensi, kepercayaan, keandalan, pelayanan, kemudahan, ketersediaan informasi, serta interaksi,” rinci Diah dalam Rapat Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik Tahun 2020 secara virtual, Senin (2/11/2020) seperti dirilis Humas PANRB melalui WA Group.
Evaluasi ini, kata Diah, untuk mengetahui capaian kemajuan penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik, serta memetakan kondisi penyelenggaraan e-services di instansi pemerintah pada tahun 2020.
Beberapa unit yang akan dinilai dalam evaluasi pelayanan publik berbasis elektronik, antara lain Dinas/Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pariwisata.
Sedangkan untuk Kementerian dan Lembaga, kata Diah, penilaian ditujukan terhadap layanan berbasis elektronik di Kementerian Dalam Negeri, BKPM dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
“e-services adalah sistem pelayanan publik yang diselenggarakan dan dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem elektronik berbasis internet. Pembangunan e-services wajib memerhatikan aspek arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektroinik (SPBE) dan aspek manajemennya,” ujarnya.
Untuk aspek arsitektur SPBE tersebut dimulai dari proses bisnis yang tersusun dengan baik, dukungan infrastruktur, keamanan jaringan, data dan informasi yang akurat, sampai dengan aplikasi yang mudah digunakan.
“Sedangkan aspek manajemen mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengelelolaan informasi, dan manajemen sumber daya manusianya. Pelayanan elektronik akan diperkuat dengan Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik,” ujarnya.
Sedangkan evaluasi atau penilaiannya, akan diatur dalam Keputusan Menteri PANRB tentang Pedoman Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik Tahun 2020. Kedua dasar hukum tersebut sudah dalam proses finalisasi.
Untuk menjamin kualitas dan independensi evaluasi, Kementerian PANRB melibatkan delapan perguruan tinggi sebagai tim evaluator. Delapan perguruan tiinggi itu adalah Universitas Bina Darma Palembang, Universitas Katolik De La Salle Manado.
Berikutnya Universitas Gunadarma Jakarta, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Universitas Teknologi Mataram, Universitas Syah Kuala Aceh, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta Universitas Hasanuddin Makassar. (don/smr)