Kementerian Kementerian PANRB Kolaborasi BPPR Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE Dorong Perbaikan Berkelanjutan

Perekayasa Utama BPPT Andrari Grahitandaru dalam tangkapan layar acara video conference Sosialisasi Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE di lingkup Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota di Indonesia yang diselenggarakan Kementerian PANRB. Humas PANRB

Pemerintah perlu melakukan audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai upaya untuk mendukung digital government yang partisipatif, kolaboratif, berkelanjutan, dan efektif. Hasil dari audit akan membantu pemerintah dalam melakukan perbaikan kualitas infrastruktur dan aplikasi SPBE dalam jangka panjang.

semarak.co-Karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkolaborasi dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) selaku lembaga audit pemerintah menggelar Sosialisasi Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE di lingkup Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo mengatakan, para peserta mendapatkan materi mengenai dasar hukum, teknis pelaksanaan, dan standar teknis yang harus diterapkan dalam audit teknologi SPBE.

“Mudah-mudahan dalam acara ini informasi mengenai pelaksanaan alur TIK dan infrastruktur SPBE dapat diperoleh dengan baik,” ujar Cahyono saat membuka sosialisasi yang merupakan Aksi SPBE edisi ke-10 ini, secara virtual, Jumat (26/2/2021).

Perekayasa Utama BPPT Andrari Grahitandaru yang hadir sebagai narasumber mengakui bahwa memberikan edukasi mengenai audit merupakan bagian dari wewenang dan tugas utama BPPT.

“Salah satunya adalah melaksanakan audit teknologi. Kali ini tentu lebih spesifik yaitu tentang audit teknologi SPBE,” jelas perempuan yang telah mengabdi di BPPT selama 38 tahun ini dalam rilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB.

Pelaksanaan audit SPBE merupakan amanat Peraturan Presiden No. 95/2018 dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kebijakan Umum Pelaksanaan Audit TIK. Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.

tugas auditor adalah memastikan apakah fungsi kegiatan berjalan dengan baik dan kinerjanya sesuai harapan atau tidak. Terdapat tiga tahapan yang perlu dilakukan, yaitu proses perencanaan atau persiapan, proses pelaksanaan, kemudian proses pelaporan.

Audit teknologi informasi dan komunikasi merupakan proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuannya untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan atau standar yang telah ditetapkan, termasuk peraturan perundangan yang berlaku. Ruang lingkup audit terbagi dalam tata kelola dan manajemen, fungsionalitas dan kinerja, serta aspek TIK lainnya.

Secara umum, audit teknologi memiliki lima tujuan yang bermanfaat dalam mengatasi berbagai macam permasalahan. Tujuan tersebut berupa peningkatan kinerja, penilaian kepatuhan terhadap standar teknis serta peraturan perundangan yang berlaku, dan pencegahan atas risiko penggunaan teknologi.

Kemudian untuk tujuan positioning atau perencanaan serta audit teknologi untuk investigasi. Tujuan audit teknologi dalam SPBE adalah untuk peningkatan kinerja, kepatuhan, pencegahan atas risiko penggunaan teknologi, dan sekaligus untuk perencanaan.

Andrari menekankan bahwa audit tujuannya bukan mencari kesalahan, namun mencari celah untuk melakukan perbaikan. “Audit teknologi tidak untuk menyalahkan, tetapi untuk melakukan perbaikan,” tegasnya. (clr/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *