Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara dari KPK

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil (tengah) bertukar cenderamata dengan Ketua KPK Firli Bahuri (kanan). Foto: humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini diterima langsung Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

semarak.co-Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil saat menerima barang rampasan tersebut mengucapkan terima kasih karena telah diberikan kepercayaan untuk menerima BMN ini dan akan dipergunakan semaksimal dan sebaik-baiknya.

Bacaan Lainnya

“Atas nama Kementerian ATR/BPN terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan KPK untuk mengelola aset BMN berupa tanah dan bangunan ini dan akan digunakan sebagai ruang arsip dan rumah dinas kepala kantor serta akan kami jaga dan gunakan sebaik-baiknya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.

Mengutip rilis humas yang dipantau dari WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat (9/4/2021), perlu diketahui barang rampasan negara yang diserahkan KPK kepada Kementerian ATR/BPN ini berupa tanah seluas 947m2 dan bangunan seluas 698,42m2 di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Pada kesempatan sama Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan serah terima hasil rampasan BMN ini demi tata kelola pemerintahan agar lebih baik lagi sekaligus menjaga pertanggungjawaban keuangan pemerintah khususnya KPK.

“Kami berikan ini bukan semata-mata keinginan KPK tapi dalam rangka tata kelola pemerintahan dengan menganut transparan, akuntabilitas dan tentu menjaga kredibiltas sekaligus menjaga pertanggungjawaban keuangan pemerintah khususnya KPK sehingga kita tidak ingin ada barang rampasan yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan,” kata Firli Bahuri.

Selain dihadiri Menteri ATR/BPN turut hadir dalam acara ini Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal serta Kepala Biro Keuangan dan BMN, Agust Yulian.  Serah terima barang rampasan negara oleh KPK melalui PSP ini tidak hanya diberikan kepada Kementerian ATR/BPN tetapi juga kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. (JR/RE/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *