Kementerian ATR/BPN Tanggapi Sengketa Lahan Rocky Gerung versus Sentul City, Lieus: Akan Ada Kejutan

Tangkapan layar televisi Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menanggapi kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City dalam acara Kabar Petang Pilihan TV One, Minggu petang (12/09/2021). Foto: humas Kementerian ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menanggapi kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City dalam acara Kabar Petang Pilihan TV One, Minggu petang (12/09/2021).

semarak.co-Kementerian ATR/BPN, kata Taufiqulhadi menjelaskan, akan mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan sengketa tersebut. Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana.

Bacaan Lainnya

“Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim kedua belah pihak atau tidak. Serta nantinya harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa, yang salah satunya Rocky Gerung,” ujarnya.

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah, rinci dia, Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa lebih dulu.

“Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman. Kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah,” tuturnya.

Saat ingin membeli tanah harus lebih teliti, rinci dia, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak sehingga tanah tersebut harus benar-benar clean and clear sehingga ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.

“Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah,” tegasnya.

Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga, Rocky Gerung dengan PT Sentul City atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. PT Sentul City mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertipikat tersebut yang saat ini ditempati Rocky Gerung.

Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009. Namun pihak Sentul City buru-buru bertindak dengan mengusir Rocky yang terkenal dengan kritik-kritikam pedas ke pemerintah itu.

Sementara Tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma mengingatkan akan ada kejutan atas terjadinya sengketa lahan Rocky Gerung dengan Sentul City itu. Alasannya, karena cara mendapatkan sertipikatnya salah. Jadi mesti diusut prosedur keluarnya sertipikat itu.

“Sentul City mengaku punya sertipikat, tapi sertipikat itu mesti diusut prosedur keluar sertipikat itu bener ga? Itu penting. Karena banyak yang punya sertipikat, tapi cara mendapatkan sertipikat itu, caranya salah. Akan ada kejutan!” sindir Lieus saat dimintai tanggapannya yang dikirim melalui video di pesan elektroniknya, Senin (13/9/2021). (ta/re/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *