Penilai Pertanahan atau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Bab Pertama Pasal 1 Ayat (13) disebut Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
semarak.co-Tugas dari penilai publik tadi adalah untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum serta kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.
Dari pernyataan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa sejatinya pengadaan tanah sangat tergantung dari kompetensi dan kemampuan dari seorang penilai pertanahan dalam menghitung penilaian objek pengadaan tanah. Nantinya, hasil penilaian itu dijadikan kompensasi yang diberikan kepada masyarakat terdampak proses pengadaan tanah.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI) Muhamad Amin mengungkapkan, dalam memberikan penilaian atas objek tanah kegiatan pengadaan tanah para penilai pertanahan memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI).
“Standar yang berlaku saat ini adalah SPI Edisi VII-2018,” kata Muhamad Amin saat menyampaikan paparan dalam webinar Penilai Pertanahan, secara daring, Rabu (21/04/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (22/4/2021).
Muhamad Amin juga mengungkapkan, pemberian pengganti kerugian atas materi yang terdampak dari proses pengadaan tanah menggunakan sistem Nilai Penggantian Wajar (NPW).
Ia juga menguraikan bahawa yang dimaksud NPW adalah suatu nilai untuk kepentingan pemilik (value to the owner) yang didasarkan pada kesetaraan dengan nilai pasar atas suatu properti dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non-fisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti dimaksud.
Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Perdananto Aribowo menjelaskan proses perizinan lisensi bagi seorang penilai pertanahan. Pemohon dapat melakukan melakukan registrasi permohonan secara online di https://daftarpenilai.atrbpn.go.id, kemudian setelah itu melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp250.000,00 secara non tunai.
“Setelah itu, bisa mengunggah berkas persyaratan dan nanti akan diverifikasi secara online oleh tim Kementerian ATR/BPN. Apabila terverifikasi, pemohon mendapat SK Lisensi Penilai Pertanahan,” ujar Aribowo dalam webinar itu.
Selain pemberian lisensi tersebut, Kementerian ATR/BPN juga telah menyelenggarakan peningkatan kompetensi bagi para penilai pertanahan. Menurut Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, pendidikan dan pelatihan bagi penilai pertanahan sudah dilakukan dua kali, yakni Diklat Dasar Penilai Pertanahan pada 2 Desember 2020 dengan peserta 50 orang, di mana 43 orang peserta dinyatakan lulus.
Kemudian, ada Diklat Lanjutan Penilai Pertanahan pada tanggal 5 April 2021 dengan peserta sebanyak 85 orang. “Untuk yang Diklat Dasar Penilai Pertanahan akan dilaksanakan secara rutin dua kali dalam satu tahun dan Diklat Lanjutan Penilai Pertanahan juga akan dilaksanakan rutin satu kali dalam satu tahun,” kata Aribowo.
Data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan menyatakan bahwa untuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berlisensi sebanyak 96 kantor serta untuk penilai pertanahan sebanyak 295 orang penilai.
“Ini menurut data per tanggal 31 Maret 2021 dan perlu diketahui juga bahwa belum semua penilai pertanahan aktif dalam kegiatan pengadaan tanah,” ungkap Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan.
Di bagian lain disebutkan bahwa proses pembangunan infrastruktur nasional masih terus berlanjut. Pembangunan infrastruktur masih mendapat perhatian khusus oleh Presiden Joko Widodo.
Tidak banyak yang mengetahui bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lah yang menjadi pintu masuk awal pembangunan infrastruktur nasional. Mulai dari persiapan pembebasan tanahnya hingga menyiapkan tenaga appraisal atau penilai pertanahan yang bertugas menilai tanah milik masyarakat yang terdampak pembebasan tanah.
Peran penilai pertanahan sangat penting dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN merasa perlu memberikan sosialisasi mengenai tugas-tugas penilai pertanahan maupun kode etik yang harus mereka patuhi.
“Keberadaan penilai pertanahan merupakan bagian dari proses kerja Kementerian ATR/BPN. Bisa dibayangkan kalau para penilai pertanahan ini tidak ada, kemudian bagaimana jika yang ada saat ini dinilai tidak kompeten,” kata Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN Deni Santo saat membuka Webinar Penilai Pertanahan, Rabu (21/04/2021).
Terkait kompetensi Penilai Pertanahan, Deni Santo mengatakan bahwa hal ini menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN, khususnya PPSDM. Menurutnya, keberadaan penilai pertanahan akan mempengaruhi proses kerja dalam pertanahan, baik pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum maupun program lainnya.
Kementerian ATR/BPN telah berkomitmen untuk dapat membina para penilai pertanahan, dengan pemenuhan kewajiban untuk membangun kompetensi mereka dan terus membangun profesionalisme supaya publik yakin dengan kinerja para penilai pertanahan.
Perdananto Aribowo mengungkapkan bahwa menurut Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilai Pertanahan terdapat empat peran dari penilai pertanahan.
Secara rinci dari empat peran tersebut adalah melakukan kajian perkiraan nilai ganti kerugian proyek/pembangunan dalam penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah, melakukan perhitungan Nilai Penggantian Wajar (NPW) berdasarkan daftar nominatif dan peta bidang dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah.
Penilai Pertanahan, kata dia, melakukan perhitungan nilai untuk kegiatan penyelesaian penguasaan tanah milik perseorangan warga Belanda atau badan hukum milik Belanda (P3MB)
“Dan penyelesaian tanah objek Keputusan Presidium Kabinet Dwikora (Prk.5) serta penilai pertanahan dapat melakukan kajian nilai untuk kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya yang ditetapkan oleh Menteri,” terang dia.
Sebagai wadah bagi para penilai pertanahan, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) telah memiliki struktur keanggotaan yang tersusun rapi. Ketua DPN MAPPI menyatakan dalam organisasi MAPPI dikenal jenjang keanggotaan yakni MAPPI A atau MAPPI Afiliasi, MAPPI P (MAPPI Peserta), MAPPI T (MAPPI Terakreditasi) serta MAPPI S (Bersertifikat).
“Untuk yang sudah tersertifikat jumlahnya 823 orang. Beberapa langkah strategis MAPPI ke depan, yang salah satunya bahwa MAPPI senantiasa melakukan pendidikan dan pelatihan bagi para anggotanya khususnya penilai pertanahan,” ujarnya.
Khususnya lagi, lanjut dia, di bidang perundang-undangan dan peraturan tata ruang maupun pertanahan serta tentang aplikasi teknis perhitungan NPW. “Adanya webinar ini sangat kami apresiasi karena dapat menambah wawasan para penilai pertanahan, baik anggota MAPPI maupun bukan,” kata Amin.
Webinar ini diikuti oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat Kanwil BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, beberapa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta penilai pertanahan yang merupakan anggota MAPPI ataupun bukan. (smr)