Kementerian ATR/BPN Sebut BPJS Kesehatan tak Jadi Hambatan Jual Beli Tanah, Gerak Cepat Implementasi Inpres 1/2022

Tangkapan layar monitor televisi Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil (kanan) dalam program HotRoom Bersama pengacara kondang Hotman Paris (kiri) dengan tajuk Kartu Sakti BPJS yang tayang di Metro TV Rabu malam (23/2/2022). Foto: humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

semarak.co-Kebijakan penambahan syarat dalam layanan pertanahan dengan BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Maret 2022 di seluruh Indonesia. Terkait pemberlakuan Inpres tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, harus melihat gambaran besar dari program BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Menurut Menteri Sofyan, program tersebut adalah program yang bagus sekali dalam menjamin kesehatan saudara sebangsa dan setanah air. Bagi orang yang tidak mampu, pemerintah yang akan bayar, 96 juta orang yang kurang mampu dibayar iurannya oleh pemerintah.

“Tapi program ini harus didukung oleh seluruh rakyat,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam program HotRoom Bersama Hotman Paris dengan tajuk Kartu Sakti BPJS yang tayang di Metro TV pada Rabu malam (23/2/2022) dan dilansir humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (24/2/2022).

Oleh sebab itu, lanjut Menteri Sofyan, Inpres ini sebenarnya mengingatkan banyak orang, sehingga dalam pelayanan publik terutama orang yang membeli rumah bahwa ada kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan. Bagi sebagian orang, ketika mendapat musibah sakit bisa membuat kondisi ekonomi mereka melemah.

Oleh sebab itu, Menteri Sofyan mengatakan, negara telah memberikan proteksi yang bagus sekali bagi seluruh rakyat akan jaminan kesehatannya melalui BPJS Kesehatan. Dengan adanya Inpres yang baru diberlakukan awal tahun ini, pemerintah mengingatkan seluruh masyarakat bergotong royong berpartisipasi ke dalam sistem BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan ini program yang bagus sekali, klaim Menteri Sofyan, terutama untuk membantu saudara kita yang kurang beruntung. Dengan langkah cepat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Menteri ATR/Kepala BPN berniat ingin memastikan masyarakat lebih terjamin kesehatannya.

“Jadi kenapa saya paling cepat mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan Inpres tersebut, karena empati saya kepada mungkin lebih dari 100 juta orang yang memang tergantung kepada BPJS yang saat ini kualitasnya Alhamdulillah, dengan adanya BPJS Kesehatan mereka itu bisa benar-benar terbantu,” ucap Sofyan A. Djalil.

Menurut dia, pemberlakuan Inpres tersebut bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tidak memiliki impak yang signifikan. Tetapi, bagi masyarakat yang akan menjual asetnya dan selama ini melupakan kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, pemberlakuan Inpres ini mengingatkan masyarakat yang demikian untuk ikut berkontribusi.

“Jadi aturan ini akan terus kita jalankan, ini adalah early warning kepada masyarakat supaya disiplin terhadap hal-hal yang paling elementer yang kadang masih menjadi permasalahan,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Deputi II pada Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengungkapkan, latar belakang dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Presiden melihat perlu dilakukan optimalisasi untuk bagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bisa terlaksana, sehingga perlu dipikirkan langkah-langkah yang juga sejalan dengan beberapa rekomendasi.

Jadi tahun 2020 KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) memberikan rekomendasi agar ini bisa dikaitkan dengan layanan publik yang lainnya. Kemudian tahun 2021, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bersurat ke Presiden untuk bisa mengintegrasikan sistem satu data terkait bagaimana layanan kesehatan dengan pelayanan publik lainnya, sehingga memang ini upaya untuk mengintegrasikan.

Atas gerak cepat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Deputi II Kantor Staf Presiden dalam kesempatan ini mengapresiasi upaya yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN sehingga target 100% masyarakat Indonesia untuk masuk ke dalam jaminan kesehatan dapat terakselerasi.

“Kita apresiasi Kementerian ATR/BPN, mereka bergerak cepat untuk melihat bagaimana dari sisi administrasi pertanahan bisa memberikan kontribusi untuk akselerasi itu,” ucap Abetnego Tarigan.

Turut hadir sebagai narasumber pada diskusi ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti; Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim; serta beberapa praktisi dan pemerhati kebijakan publik.

Di bagian lain, berlakunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional terhadap layanan jual beli tanah menimbulkan berbagai macam respons dari masyarakat.

Sebagian masyarakat khawatir penyertaan Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam proses jual beli tanah, akan menghambat proses permohonan di kantor pertanahan (Kantah). sebab itu, Kementerian ATR/BPN perlu lebih aktif menjelaskan kepada publik terkait penambahan syarat dalam layanan pertanahan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengutip, dari 30 kementerian/lembaga (K/L), sebetulnya hanya ada satu layanan di kantor pertanahan yang mensyaratkan Kartu BPJS Kesehatan. Namun memang layanan ini cukup dominan sehingga respons masyarakat besar sekali ke ATR/BPN.

Suyus Windayana menjelaskan mengenai rencana yang akan dijalankan dalam layanan pertanahan pasca Inpres diterbitkan. Proses yang akan ATR/BPN lakukan pada 1 Maret 2022 ada dua poin utama. Apabila pemohon sudah punya BPJS Kesehatan bisa langsung diproses. Apabila belum, tidak akan kita stop, akan tetap kita terima dan proses.

“Nanti setelah Kantah menyelesaikan proses layanan jual beli, baru saat itu pemohon dapat mengambil produk layanannya dengan melampirkan BPJS,” terang Suyus dalam Dialog Pelayanan Publik bertema Meninjau Prasyarat BPJS Kesehatan dalam Playanan Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI pada Rabu (23/2/2022).

Terkait urusan teknis implementasi syarat baru ini, Kementerian ATR/BPN mulai menyosialisasikan tidak hanya ke pihak eksternal, namun juga ke internal ATR/BPN, utamanya para petugas loket di kantor pertanahan.

Suyus juga menyatakan, setelah diterapkan, kemudian akan dievaluasi agar proses prasyarat BPJS ini tidak menjadi hambatan dalam layanan publik. “Sekarang para pembeli dulu yang kita dorong untuk punya Kartu BPJS Kesehatan ini, penjualnya belum. Kemudian nanti kita lihat seperti apa dampaknya. Nanti yang kita evaluasi adalah bagaimana prosesnya di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Melalui dialog ini, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengapresiasi langkah cepat Kementerian ATR/BPN. “Respect untuk ATR/BPN karena sudah memulai implementasi kebijakan ini,” ujarnya.

David Bangun menyatakan, BPJS Kesehatan menjamin kemudahan dalam pengecekan status keaktifan peserta BPJS Kesehatan termasuk dalam layanan pertanahan. “Petugas BPN pada tahap awal ini bisa akses lewat portal kami,” tutur David.

Ke depan, harap dia, nanti kita akan integrasi ke sistem ATR/BPN. Sementara kita kembangkan, bisa akses lewat media yang tersedia. “Ada Whatsapp, mobile JKN, dan melalui call center 165,” ungkap David Bangun.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengharapkan, melalui dialog ini masyarakat dapat melihat latar belakang keluarnya kebijakan prasyarat BPJS Kesehatan ini di berbagai lembaga, khususnya soal pertanahan.

“Pro-kontra menjadi keniscayaan, kebijakan akan diuji oleh masyarakat. Ini (Inpres 1/2022, red) adalah semangat konstruksi untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” ujar Dadan S Suharmawijaya.

Dialog ini berlangsung interaktif. Turut serta dalam dialog secara daring Staf Ahli Gubernur Banten; perwakilan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan; perwakilan dari Ikatan Notaris Indonesia; serta akademisi dari Universitas Airlangga, Universitas Andalas, dan Universitas Trisakti. (ls/re/ft/ys/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *