Kementerian ATR/BPN Revisi Jenis dan Tarif PNBP serta Peningkatan Layanan Berbasis Digital

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto pada kesempatan Kunjungan/Media Visit Offline di ruang kerjanya, Senin (24/1/2022). Foto: humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

semarak.co-Tim penyusun yang dibentuk Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menggelar Rapat Konsolidasi dan Pemaparan Kebijakan oleh masing-masing satuan kerja pemangku kebijakan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara daring atau online melalui link zoom di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Bacaan Lainnya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyampaikan, transformasi digital serta visi mewujudkan pelayanan berstandar dunia melatarbelakangi perubahan terhadap PNBP pada Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, hal ini juga merupakan penyesuaian dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

“Intinya adalah dengan dikeluarkannya UUCK, membuka peluang termasuk beberapa sistem. Kita belum bisa memberikan layanan ataupun transaksi elektronik yang saat ini sudah mulai marak,” papar Himawan seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat (18/2/2022).

Transformasi digital sudah tidak bisa lagi dibendung. Yang kedua, data kita juga makin lama harus semakin akurat, semakin baik. Lalu juga kalau sudah semakin lama apalagi sudah menuju smart contract, e-materai, digital signature, maka polanya PP 128 ini mungkin sudah berubah.

Dalam menyusun revisi PP Nomor 128 Tahun 2015 ini, Himawan Arief Sugoto meminta tim penyusun untuk berdiskusi dengan para pelaku dan pengguna ekonomi. “Kira-kira formulasinya mampu menyerap PNBP seperti apa. Ini yang mungkin perlu mengajak beberapa pelaku digital economy, nanti itu bisa bagian dari proses-prosesnya,” ujarnya.

Dan PP 128 ini mampu mengantisipasi apabila environment-nya berubah, atau sistemnya dengan sistem blockchain. Selama melakukan penyusunan revisi PP Nomor 128 Tahun 2015, jajarannya diimbau untuk memiliki pola pikir seperti para pelaku usaha, di mana harus mengedepankan peluang bukan hanya target.

Hal ini didasari perubahan-perubahan yang cukup dinamis di era revolusi industri yang juga memiliki pergerakan relatif cepat. Meskipun demikian, Himawan Arief Sugoto mengharapkan agar regulasi tersebut nantinya tidak membebankan masyarakat.

“Karena ke depan, bisnis kita 10 tahun lagi sudah tidak ada lagi pendaftaran tanah, 10 tahun lagi bisnis kita adalah bisnis informasi dan data. Ke depan mungkin perbaikan data-perbaikan data, terus saja begitu. Validasi, perbaikan data lagi, dan sebagainya. Itu yang mungkin ke depan akan berubah, bentuk organisasi akan berubah,” tuturnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Plt. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windyana; dan Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Agust Yulian beserta jajaran Tim Penyusunan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP serta Pengaturan Pemanfaatan PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2022. (ys/ls/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *