Kementerian Agraria dan Tara Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian ATR/BPN Tahun 2020 dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
semarak.co-Capaian ini merupakan kali ke delapan bagi Kementerian ATR/BPN yang berhasil mempertahankan opini WTP untuk Tahun Anggaran 2020. Di mana jumlah tersebut diperoleh secara berturut-turut sejak tahun 2013.
WTP sendiri merupakan opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir. “Predikat WTP ini bukan akhir, kita ingin mempergunakan uang rakyat dengan sebaik-baiknya, dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Kualitas belanja semakin baik, makin tepat sasaran, memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, oleh rakyat,” ujar Jokowi saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LHP LKPP Tahun 2020 dan IHPS II Tahun 2020 serta Penyerahan LHP Semester II Tahun 2020 melalui video conference, Jumat (25/6/2021).
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan setelah mendapatkan opini WTP diperlukan peningkatan kualitas dari laporan keuangan. Semua kegiatan menerapkan pengendalian internal atas pelaporan keuangan lalu kita merancang pengendalian yang spesifik serta memadai.
“Kemudian dilaksanakan seluruh entitas yang wajib menyusun keuangan di Kementerian ATR/BPN,” ujar Sunraizal saat diwawancarai secara daring (dalam jaringan) atau virtual Kamis (1/7/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat (2/7/2021).
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN mengatakan, dalam mempertahankan predikat WTP setidaknya terdapat 5 strategi diantaranya, pertama, penguatan komitmen dan integritas pimpinan, para pengelola dan para pelaksana.
Kedua, penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP); ketiga, penguatan perencanaan dan penganggaran; keempat, peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran; dan yang kelima, peningkatan kualitas laporan keuangan.
“SPIP ini seperti mudah disebutkan, tapi dalam pelaksanaanya harus dibangun dari unit terendah dan tertinggi mulai unit di Kantor Pertanahan, Kepala Seksi sampai Kantor Wilayah pada Kepala Bagian dan Kepala Bidang serta para Direktur di tingkat pusat, semua harus membangun penguatan pengendalian sistem internal,” ucapnya.
Inspektorat Jenderal (Itjen) terus menindaklanjuti rekomendasi temuan audit BPK dan dilakukan Itjen sendiri yaitu dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). “Peran Itjen harus ditingkatkan dalam dua hal yaitu consulting dan assurance. Dalam hal assurance yaitu melakukan audit,review dan evaluasi,” paparnya.
Sedangkan consulting merupakan pendampingan yakni hal-hal yang dilakukan di dalam pelaksanaan kegiatan oleh setiap unit kerja sehingga peran Itjen masuk dari semua audit, dalam rangka perbaikan dan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sistem pengendaliannya memadai,” imbuh Irjen Kementerian ATR/BPN.
Sebagai penutup, Sunraizal mengapresiasi seluruh jajaran atas kinerja dalam pengelolaan keuangan yang sukses mempertahankan predikat WTP selama 8 tahun berturut-turut.
“Predikat WTP ini harus dipertahankan di masa mendatang dan selalu berupaya memperbaiki yang kurang, karena WTP ini merupakan salah satu indikator keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam reformasi birokrasi,” tutupnya. (re/jr/smr)