Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan proses yang krusial dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi suatu Kementerian/Lembaga (K/L). Menimbang hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Pelatihan PBJ pada tanggal 2 hingga 17 Juni 2021.
semarak.co-Pelatihan yang diikuti oleh sekitar 40 orang peserta ini dilaksanakan dengan menggunakan metode blended learning. Guna meningkatkan pemahaman para peserta, Kementerian ATR/BPN memberikan Muatan Teknis Substansi Lembaga atau MTSL kepada peserta diklat.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan (BULP) Kementerian ATR/BPN Agustin Samosir saat menyampaikan MTSL mengatakan bahwa sertifikat PBJ adalah syarat untuk melakukan kegiatan pengadaan barang jasa di Kementerian ATR/BPN.
“Sertifikasi PBJ merupakan input kompetensi dasar bagi dua jabatan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan,” kata Agustin Samosir melalui pertemuan daring di Jakarta, Rabu (2/6/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (3/6/2021).
Ia juga mengatakan bahwa pelaksanaan diklat PBJ sangat penting dan mengharapkan 40 orang peserta dapat lulus sehingga kebutuhan Kementerian ATR/BPN dapat terpenuhi.
“Kita dapat menunjukkan kepada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) bahwa Kementerian ATR/BPN punya kemampuan dalam kegiatan PBJ ini di atas rata-rata di antara K/L lainnya dan kita bisa memenuhi kuota yang ditetapkan oleh LKPP dalam rangka sertifikasi PBJ,” ujar Agustin.
Output yang dihasilkan oleh diklat ini adalah sertifikat PBJ. Menurut Agustin Samosir, proses sertifikasi PBJ terus dikembangkan dari tahun ke tahun. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan yang ada di berbagai lembaga pemerintahan, khususnya Kementerian ATR/BPN.
Jadi, apabila seseorang memiliki sertifikat PBJ, ia memiliki peran krusial di dalam lembaga tersebut. Namun, Agustin Samosir menyadari bahwa tidak semua PPK di Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memilliki sertifikat PBJ.
“Itu merupakan bentuk transisi, karena PPK yang belum bersertifikat tadi dapat diangkat menjadi PPK apabila ia memegang jabatan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jadi, apabila suatu kantor belum ada pegawai yang memilikisertifikat PBJ, maka PPK dapat dijabat juga PA atau KPA,” jelas Kepala BULP.
Untuk mendapat sertifikat PBJ ini, tidak hanya melalui diklat yang diselenggarakan saat ini, tetapi juga dapat melalui bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh lembaga eksternal.
Kepala BULP menyebutkan juga bahwa LKPP telah menyiapkan jalur untuk ujian secara mandiri. “Adanya hal tersebut, membuat sertifikat PBJ memang begitu penting,” katanya.
Dalam melaksanakan kegiatan Diklat PBJ kali ini, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Pusdatin serta Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melaksanakan pemetaan strategis dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa atau PBJ. Hal ini bertujuan untuk menunjang nilai Reformasi Birokrasi atau RB.
Berdasarkan rilis terakhir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), nilai RB Kementerian ATR/BPN berada di atas 75% untuk 2020.
Dalam kegiatan pemetaan strategis itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan (BULP), Agustin Samosir mengatakan ada empat hal yang perlu dipersiapkan, antara lain maturitas Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
“Maturitas UKPBJ merupakan salah satu komponen yang dinilai dalam melakukan pemetaan strategis. Ada level-levelnya, dari mulai inisiatif sampai proaktif. Ini dituntut oleh pemerintah,” kata Kepala BULP, saat memberikan Muatan Teknis Substansi Lembaga (MTSL) kepada Peserta Diklat PBJ, secara daring, Rabu (2/6/2021).
Selain mendorong maturitas UKPBJ, Kementerian ATR/BPN perlu memenuhi kuota Jabatan Fungsional (JF) Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ). Kuota yang dibutuhkan untuk satuan kerja di Kementerian ATR/BPN adalah 26 orang dan untuk tingkat daerah 550 orang.
Kepala BULP mengungkapkan baru ada 12 orang JF PPBJ di tingkat Kementerian ATR/BPN. Bagi Kepala BULP, ini merupakan progres yang cepat karena sebelumnya baru ada 5 orang saja.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menggunakan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). SiRUP ini merupakan sistem yang dapat digunakan tidak hanya jika ada kegiatan PBJ saja, melainkan segala kegiatan PBJ, baik lelang maupun nonlelang, itu harus diinput ke dalam sistem tersebut.
SiRUP ini menjadi komponen penilaian untuk RB guna memantau transparansi. Memasuki tahun 2021 hingga 2022 nanti, Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan tahun digitalisasi.
Dari sisi PBJ, Kementerian ATR/BPN telah menggunakan e-puchasing dalam kegiatan tersebut. Agustin Samosir mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menggunakan aplikasi Bela Pengadaan.
Aplikasi Bela Pengadaan ini digunakan untuk kegiatan PBJ di bawah Rp 50 juta. Dengan menggunakan Bela Pengadaan ini, Kementerian ATR/BPN dapat mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepala BULP menyatakan bahwa sebanyak 60 persen anggaran di Kementerian ATR/BPN berbasis PBJ.
Oleh karena itu, ia mendorong tiap-tiap satuan kerja, baik di Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota agar dapat memaksimalkan kegiatan PBJ.
Pengaplikasian pemetaan strategis dalam PBJ akan membuat terjadinya percepatan PBJ, yang muaranya pada kinerja Kementerian ATR/BPN. Kepada 40 orang peserta Diklat PBJ kali ini, Kepala BULP mengatakan bahwa para peserta tidak perlu khawatir terhadap karir.
“Selain ditunjang oleh penggunaan sistem berbasis elektronik, apabila Bapak/Ibu berkarir menjadi JF PPBJ, dapat mendukung percepatan karir maupun kepangkatan dalam kegiatan di Kementerian ATR/BPN,” kata Kepala BULP. (rh/jr/smr)