Kementerian ATR/BPN Perdalam Teknik Negosiasi Guna Ddukung Pelaksanaan Mediasi Penyelesaian Kasus Pertanahan

Ketua PMI UGM Indra Bastian dalam acara Pelatihan Keterampilan dan Teknik Negosiator Angkatan II secara virtual dari Jogjakarta. Foto: humas ATR/BPN

Penyelesaian masalah pertanahan merupakan salah satu fungsi yang menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebab itu, Kementerian ATR/BPN terus berusaha meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan keterampilan dan teknik negosiasi untuk penyelesaian kasus pertanahan secara efektif melalui Pelatihan Keterampilan dan Teknik Negosiator Angkatan II.

semarak.co-Pelatihan berlangsung pada tanggal 11 – 15 Oktober 2021 dan diikuti 21 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di tingkat Pusat dan Provinsi secara daring. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) bersama dengan Pusat Mediasi Indonesia (PMI) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN Agustyarsyah menjelaskan, tujuan pelatihan keterampilan dan teknik negosiator. Para peserta pelatihan diharapkan dapat memiliki peningkatan kompetensi dan keterampilan dalam teknik bernegosiasi untuk mendukung pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian kasus pertanahan yang ada di lapangan.

“Setelah para peserta mengikuti kegitan pelatihan ini, semoga para peserta dapat lebih terampil dalam bernegosiasi dan bisa menjadi modal yang baik dalam rangka memecahkan berbagai persoalan penanganan sengketa pertanahan di lapangan,” ucap Agustyasyah seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Rabu (13/10/2021).

Harapannya, lanjut Agus, ini pun dapat bermanfaat untuk institusi kita dan masyarakat. Menurutnya, keterampilan dan teknik negosiasi dalam penanganan sengketa pertanahan sangat penting, sebagai sebuah langkah nyata atas jawaban terhadap berbagai tantangan dalam permasalahan penyelesaian sengketa pertanahan yang berkembang di lapangan.

“Dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan, jika tanpa melakukan negosiasi, komunikasi akan menjadi sebuah hambatan. Maka dari itu, pemahaman keterampilan dan teknik negosiasi sangat penting untuk dapat diimplementasikan dalam penyelesaian sengketa pertanahan,” ujar Agustyarsyah.

Ketua Pusat Mediasi Indonesia (PMI) Universitas Gadjah Mada Indra Bastian, menjelaskan bahwa keterampilan dan teknik negosiasi sangat penting untuk mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan mediasi selama ini.

“Dengan kemampuan ini, peserta akan mampu menganalisis siapa pihak-pihak yang harus dinegosiasi atau dimediasi, menganalisa apa kebutuhan dari para pihak sehingga dapat membuat alternatif penyelesaian, mengetahui teknik yang tepat digunakan untuk menghadapi para pihak, dan melakukan komunikasi efektif yang dapat meningkatkan keberhasilan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan,” ungkapnya.

Ia berharap setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. “Setelah pelatihan ini, semoga para peserta bisa menyelesaikan masalah pertanahan dengan negosiasi dan atau mediasi sehingga sengketa dan konflik pertanahan dapat diselesaikan hingga akarnya, serta tidak timbul lagi di kemudian hari,” kata Indra Bastian.

Terdapat beberapa materi yang dibahas di dalam Pelatihan Keterampilan dan Teknik Negosiator Angkatan II ini, di antaranya Mediasi Pertanahan, Konteks Sosial, Politik dan Ekonomi Indonesia, Memahami dan Menganalisa Konflik, Menangani dan Mengelola Konflik, Pengertian Negosiasi dan Proses Negosiasi.

Lalu Negosiasi Distributif, Praktik Negosiasi Distributif, Negosiasi Integratif, Praktik Negosiasi Integratif, BATNA (Best Alternative To a Negotiated Agreement), Teknik dan Taktik Negosiasi, Hubungan Emosi, serta Perilaku dalam Negosiasi. (re/fm/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *