Kementerian ATR/BPN Pastikan Video “BPN Tanah Gratis” Hoaks, Imbau Masyarakat Waspada

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Harison Mocodompis.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan video “BPN Tanah Gratis” yang beredar di platform TikTok yang menjadi sorotan masyarakat adalah hoaks alias tidak benar.

Semarak.co – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Harison Mocodompis menegaskan tidak ada program resmi yang menawarkan sertipikasi maupun balik nama tanah secara gratis, seperti yang disampaikan akun tidak resmi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’,” ujarnya, dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (19/8/2025).

Informasi dan layanan resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian, yakni situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi. Ia menegaskan, konten menyesatkan yang beredar bukan hanya menimbulkan kebingungan, tetapi berpotensi disalahgunakan untuk tujuan penipuan.

“Akun-akun palsu yang mengatasnamakan ATR/BPN bisa merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik kepada lembaga. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi,” ujar Harison.

Harison menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia.

Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya terjangkau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PTSL menjadi salah satu Program Prioritas Nasional yang terus dikerjakan Kementerian ATR/BPN.

“Jika masyarakat ingin mengetahui informasi resmi mengenai pendaftaran tanah, silakan menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau memantau informasi melalui kanal resmi ATR/BPN,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah memang sedang mempercepat penerbitan sertipikat tanah melalui program PTSL, tetapi prosedurnya jelas dan tidak melalui akun-akun pribadi di media sosial. Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan akun media sosial mencurigakan yang menggunakan nama instansi.

Untuk mendapatkan informasi pertanahan dan tata ruang yang benar, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu melalui X (x.com/kem_atrbpn), Instagram (instagram.com/kementerian.atrbpn/), Fanpage Facebook (facebook.com/kementerianATRBPN), YouTube (youtube.com/KementerianATRBPN).

Selain itu bisa juga di TikTok (tiktok.com/@kementerian.atrbpn), serta situs web atrbpn.go.id dan ppid.atrbpn.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (LS/RT)

Pos terkait