Transformasi digital adalah satu langkah yang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang lakukan. Dengan peralihan ke sistem digital ini, sejatinya dapat mempermudah pemerintah dan masyarakat karena semua kegiatan terkait sudah terekam dalam sistem.
semarak.co-Begitu pun dalam pengelolaan pengaduan, pemerintah telah menyediakan aplikasi pengaduan online yang disebut LAPOR! Aplikasi ini mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan yang ada di seluruh kementerian/lembaga pemerintah di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN menyampaikan, sesuai arahan dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kini untuk kanal komunikasi terkait pengaduan hanya boleh menggunakan LAPOR!
“Sekarang LAPOR! jadi satu-satunya aplikasi yang bisa digunakan. LAPOR! itu sistem yang telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N),” terang Yulia Jaya Nirmawati saat memberikan arahan di Aula Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (1/4/2022).
Saat kunjungannya ke Kantah Kota Depok tersebut, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan bahwa pengaduan yang masuk ke LAPOR! untuk Kantah Kota Depok itu ada 190 laporan, padahal laporan pengaduan yang masuk lebih dari itu.
Hal ini menandakan bahwa masyarakat belum memaksimalkan kanal LAPOR! sebagai sarana pengaduan. Dalam hal ini ia mengimbau, ke depan untuk diarahkan agar masyarakat dapat menggunakan LAPOR! saat mengadukan masalah mereka.
“Kita arahkan masyarakat pakai LAPOR!, mereka bisa melaporkan dari rumah, tidak harus datang ke Kantah. Tapi, jika masih ada yang masuk lewat email, surat, atau datang langsung ya masih harus di layani. Sambil terus lakukan sosialisasi LAPOR! ke masyarakat,” jelas Yulia Jaya dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (5/4/2022).
Dalam rangka keterbukaan informasi, kata Yulia, Kementerian ATR/BPN saat ini juga telah memiliki layanan informasi online melalui PPID yaitu ppid.atrbpn.go.id. Ia juga menyatakan, sebagai humas harus proaktif untuk menyosialisasikan informasi-informasi ke publik.
“Jadi yang paham PPID itu bukan hanya humas, tapi teman-teman teknis juga perlu paham. Kami harap (Kanwil dan Kantah) bisa ikut juga menyosialisaikan. Sehingga terasa betul di era digital dan era industri 4.0 ini, kanal-kanal tersebut akan sangat bermanfaat,” ujarnya.
“Renstra (Rencana Strategis, red) 2025, bahwa layanan kita akan serba digital dan berstandar dunia. Di 2021 itu kita sudah masuk ke fokus layanan yang berkualitas bukan hanya mengejar kuantitas. Untuk PPID, sejak di-launching Pak Menteri, permintaan informasi melalui PPID sudah naik hampir 700%,” ungkap Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.
Kesempatan sama, Kepala Kantah Kota Depok, Setyo Anggraini menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kementerian ATR/BPN Pusat. Ia akan membenahi dan mulai mengarahkan pengaduan agar bisa menggunakan LAPOR!.
“Kami akan siapkan, Bu. Untuk LAPOR! nanti kita akan pantau juga. Harapan kami pelayanan kepada masyarakat jadi lebih tertib, tunggakan menurun, dan terkait respons pengaduan juga dapat lebih cepat,” ucap Setyo Anggraini.
Terkait pengelolaan pengaduan, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan (IP3) Kementerian ATR/BPN, Adhi Maskawan menyampaikan, “Kalau tidak seragam pengelolaannya, akan sulit memantau daerah. Dengan LAPOR! itu bisa kami pantau, di luar LAPOR! itulah yang kebanyakan tidak ter-report,” tuturnya.
Jadi, kata dia, untuk pengelolaan pengaduan ini, kami minta juga kerja sama dari Kanwil BPN dan Kantah. Berdasarkan data KemenPAN-RB kita sudah 98% nilainya dalam hal merespons, namun yang perlu ditingkatkan adalah untuk tahap ditindaklanjutinya. “Mohon ditingkatkan pengelolaannya. Dan jika ada kendala bisa langsung sampaikan saja. Kami akan siap untuk bantu menyelesaikannya,” terang Adhi Maskawan.
Kegiatan pembinaan ini dihadiri oleh Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati beserta jajarannya. Dan diikuti oleh Kepala Kantah Kota Depok, Setyo Anggraini beserta jajarannya, yang dalam hal ini difokuskan kepada tim pengelola layanan dan media sosial di Kantah Kota Depok.
Untuk melayani publik dengan baik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan berbagai kanal komunikasi. Salah satunya LAPOR!, yaitu sistem yang telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Di samping itu, Kementerian ATR/BPN juga sedang mengembangkan aplikasi pengaduan online lainnya. Dua kanal komunikasi ini akan saling terhubung, sehingga diharapkan pengelolaan pengaduan akan semakin terekam dengan baik.
Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, nantinya LAPOR! akan menjadi satu-satunya kanal yang boleh diakses oleh masyarakat. Ia menyebut bahwa kanal-kanal komunikasi lainnya akan secara perlahan diarahkan untuk masuk ke dalam LAPOR!
“Kami harapkan unit pengolah pengaduan di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan untuk melakukan diseminasi terkait penggunaan kanal LAPOR!” ujarnya via daring pada kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pengelolaan Pengaduan dan Persiapan Kompetensi SP4N-LAPOR! yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur pada Kamis (31/3/2022).
Yulia Jaya Nirmawati juga menjelaskan bahwa di era teknologi 4.0 ini, mayoritas masyarakat telah menggunakan teknologi digital untuk kesehariannya, termasuk soal melakukan pengaduan secara online. “Sekarang tinggal klik, masyarakat sudah bisa mengadu tanpa pergi ke kantor. Kemudahan ini harus diimbangi dengan kecepatan untuk merespon pengaduan yang masuk,” jelasnya.
Meski begitu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN mengatakan, banyaknya jumlah pengaduan yang masuk bukan berarti pelayanan kita buruk karena bisa saja makin mudahnya akses yang dapat dimanfaatkan masyarakat maka makin bertambah jumlah pengaduan yang masuk.
Pengaduan masyarakat yang masuk dapat kita jadikan bahan evaluasi terhadap layanan kita, dapat juga digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan pimpinan. Pengelolaan terkait data pengaduan menjadi penting, agar semua aktivitas pengaduan terekam dengan baik dan diharapkan semua permasalahan yang ada menjadi tuntas.
Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Kementerian ATR/BPN, Adhi Maskawan yang hadir secara langsung di kegiatan tersebut menyampaikan, aplikasi pengaduan online akan menjadi sistem penunjang pengelolaan pengaduan yang belum teridentifikasi oleh LAPOR!
“Selama ini kami belum mempunyai data riil terkait pengaduan, adanya hanya di LAPOR! oleh karena itu kami membuat sistem terpusat. Ke depannya ini akan diintegrasikan,” jelas Adhi Maskawan.
Adhi Maskawan juga menyebut bahwa selama ini pengelolaan pengaduan Kementerian ATR/BPN beserta seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) belum punya standarisasi.
“Ada Kanwil dan Kantah yang sudah berinisiatif menggunakan kanal-kanal informasi yang mereka punya, namun ada juga yang belum punya. Oleh karena itu, kami mencoba standarisasi melalui aplikasi ini. Tentu tujuan utamanya agar pengelolaan pengaduan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra menyambut baik adanya pengelolaan pengaduan melalui LAPOR! dan aplikasi pengaduan online lainnya. Ia menyebut bahwa memang selama ini pihaknya telah memiliki kanal pengaduan yang bernama Jaktim Quick Response (Jakir).
“Per hari bisa masuk pengaduan dengan total 200 hingga 250 pengaduan di Jakarta Timur. Namun, tak apa pelan-pelan kita akan perbaiki agar bisa terkoneksi dengan LAPOR! dan aplikasi lainnya. Semoga pelayanan Kantah Kota Jakarta Timur semakin ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (ft/az/ar/rz/smr)