Kementerian Agraris Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan launcing layanan, terutama pelayanan peralihan akta jual beli tanah di kantor pertanahan (kantah) yang akan dilakukan secara online mulai September 2023.
semarak.co-Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir praktik mafia tanah. Selain itu juga untuk meningkatkan penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) di lingkungan kantor pertanahan.
“Rencananya ini akan kita launching pada September 2023, bertepatan dengan hari ulang tahun Undang-Undang Pokok Agraria,” terang Menteri ATR/BPN Hadi dalam sesi jumpa wartawan sebelum membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Saat ini Kementerian ATR/BPN sudah menjalani empat pelayanan secara digital. Layanan digital tersebut antara lain pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan pelayanan zona nilai tanah. Kemudian pelayanan hak tanggungan dan roya serta Pengecekan Sertifikat Tanah.
Menurut Hadi, empat pelayanan online itu telah mengurangi 40 persen antrean di kantor-kantor pertanahan. Dengan penambahan ini, kata dia, antrean di kantor pertanahan bisa berkurang sampai 80%. Di sisi lain, dia menyebut dari hasil monitoring dan evaluasi, pelayanan secara langsung memiliki banyak celah permainan untuk mafia tanah.
“Kami komitmen untuk terus memberantas mafia tanah termasuk memberi sanksi tegas terhadap para penerima gratifikasi di lingkungan BPN. Berbagai kebijakan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN saat ini telah mempersempit ruang gerak para mafia tanah,” ungkap Menteri Hadi yang mantan Panglima TNI.
Saat ini dengan adanya transformasi digital di kementerian ATR/BPN, sambung dia, termasuk kantor BPN diseluruh Indonesia termasuk sertifikat elektronik sehingga semakin memperkecil ruang gerak para mafia tanah hingga 90%.
Di sisi lain, kerja sama lintas instansi juga makin membuat mafia tanah tidak leluasa. “Model mafia tanah itu banyak macam termasuk melibatkan berbagai oknum lintas instansi. Tap saya kenal dekat dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Bareskrim Polri,” ancamnya.
Diakuinya, “Sasaran mafia tanah biasanya tanah-tanah yang bermasalah dan itu bisa saja melibatkan oknum dari dalam BPN sendiri. Dan saya sudah banyak memecat oknum-oknum nakal tersebut, yakin saya akan kejar mereka. Termasuk jika ada backing di belakang mafia tanah.”
“Saya kenal dan punya hubungan baik dengan Panglima TNI, Kapolri dan Kejaksaan Agung, yang senantiasa membantu memerangi mafia tanah, sehingga oknum-oknum mafia tanah akan makin terdesak. Pokoknya saya tidak kasih ampun mereka,” demikian Menteri Hadi menambahkan.
Dengan layanan elektronik, terang Menteri Hadi, nantinya akan terlihat pelayanan-pelayanan mana yang tersendat, apakah di PPAT, notaris, atau BPN. Menteri Hadi menilai hal yang paling penting tentunya adalah untuk tarif karena sudah sesuai dengan yang ditentukan.
“Pelayanan elektronik bisa menghemat anggaran Kementerian ATR/BPN sebesar Rp40 miliar untuk pembelian kertas selama setahun,” ujar Menteri Hadi yang kemudian dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa malamnya.
Selama proses peralihan dari sistem manual ke elektronik, Menteri Hadi mengklaim, telah memerintahkan kepala kantor BPN untuk menyediakan ruangan khusus. Selain itu, pihaknya juga menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp yang terintegrasi dengan 33 kantor wilayah BPN di seluruh Indonesia yakni 0811 1068 0000.
Di bagian lain Kementerian ATR/BPN turut berperan dalam mewujudkan iklim investasi di Indonesia, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Hal ini menjadi topik utama Rakernas Kementerian ATR/BPN, yaitu Peningkatan Investasi Melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan.
Dalam sesi pemaparan, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa menyampaikan bahwa dalam bidang tata ruang, Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu produk untuk mewujudkan investasi.
Dalam pemberian KKPR, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berfungsi sebagai payung hukum atau semacam pintu masuk investasi. Kalau ruang yang akan digunakan untuk kegiatan berusaha atau investasi secara khusus itu sudah ada di RDTR dan RDTR itu sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission).
“Kegiatan usaha yang berangkat atas risiko maka proses penerbitan KKPR ini dilakukan secara otomatis. Hanya dalam waktu satu hari kerja. Inilah yang dimaksud RDTR mendorong investasi,” ujar Gabriel dalam sesi pemaparan Rakernas di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Penataan Agraria Andi Tenrisau mengatakan, penataan agraria merupakan bagian dari solusi peningkatan investasi. Menurutnya, investasi dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan global serta bagaimana dampaknya bagi perekonomian di Indonesia.
“Untuk mempercepat investasi, kita harus tahu masalah investasi di Indonesia. Masalah utamanya adalah terkait dengan ketersediaan lahan. Jika kita cermati, adalah masalah tanah,” ungkap Andi dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Rabu (8/3/2023).
Ia menjelaskan, di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria terdapat tiga direktorat yang memiliki perannya masing-masing. Direktorat tersebut antara lain Direktorat Landreform yang bertugas untuk melakukan redistribusi tanah. Kemudian, Direktorat Penatagunaan Tanah, tugasnya bagaimana menggunakan dan memanfaatkan tanah secara efektif dan efisien, serta berhasil guna dan berdaya guna.
Selanjutnya, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang bertugas memastikan pemanfaatan tanah dapat meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat. “Dari semuanya ini, pelaksanaan tugas dan fungsi penataan agraria jelas meningkatkan investasi,” pungkas Andi Tenrisau.
Pada sesi yang sama, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan mengatakan bahwa dalam mendukung investasi, peran direktoratnya berada di hilir. Kuncinya ada di Tata Ruang, Penataan Agraria, Pendaftaran Tanah, Pemetaan, dan Pengadaan Tanah.
“Kami tugasnya di hilir. Jadi setelah diterbitkan produk hukum, kemudian kami yang mengawasi ataupun memonitor. Kami melakukan pengendalian melalui pemberian rekomendasi serta koreksi terhadap tata ruang. Dari hal tersebut kemudian akan dilakukan penilaian untuk pelaksanaan penertiban,” imbuh Dwi.
“Pada aspek tata ruang, KKPR yang keluar, maka tugas kami melakukan pengendalian. Terkait pertanahan, terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) atau (Hak Guna Usaha) kami melakukan monitoring, nanti kalau perpanjangan itu tidak diperbolehkan maka menjadi tanah telantar,” demikian Dwi Hariyawan di akhir rilis humas ATR/BPN. (ys/jm/smr)