Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra melakukan kunjungan ke Desa Kuala Nenas, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Senin (21/6/2021).
semarak.co-Kunjungan ini sehubungan dengan percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang yang belum terselesaikan.
Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi dalam proses pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang adalah terhambatnya proses ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak.
“Permasalahan yang terjadi saat ini merupakan masalah ganti rugi kepada masyarakat yang belum selesai, saat ini kami masih melakukan proses ganti rugi untuk 64 persil lahan milik warga terdampak proyek tol Pekanbaru-Bangkinang,” jelas Syamsuar seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum ATR/BPN, Selasa (22/6/2021).
Lahan yang dimiliki masyarakat terdampak, kata Syamsuar, belum mendapatkan ganti rugi dikarenakan adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau. Awalnya lahan yang dimiliki masyarakat tidak termasuk sebagai kawasan hutan. Belakangan, lahan itu masuk dalam kawasan hutan sehingga proses ganti rugi jadi terhambat,” ungkapnya.
Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra menuturkan, ini merupakan tanggung jawab Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada proses pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang. “Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah sendiri dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi, masyarakat hanya mengikuti kebijakan yang ada.
“Kami dari Kementerian ATR/BPN akan membuka komunikasi lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kondisi yang ada di sini. Intinya akan dilakukan komunikasi yang efektif, jika komunikasi efektif maka akan ketemu solusi-solusi terbaik untuk kelanjutan pembangunan jalan tol ini,” ujar Surya Tjandra.
Dalam penyelesaian permasalahan tersebut dibutuhkan dukungan dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Kita butuh dukungan dari Pemda yang di mana lebih mengetahui permasalahan yang terjadi di lapangan,” ujar Wamen.
“Kami butuh masukan dan laporan data-data terkait yang di mana nanti bisa menjadi bahan dalam penyelesaian di tingkat pusat ditambah PSN ini sejak adanya UUCK relatif lebih mudah dan cepat. Kita harus bisa inisiatif menyelesaikan ini dan saat ini merupakan kesempatan kita untuk mengerti kondisi dan situasi yang terjadi di sini,” tegasnya.
Surya Tjandra menambahkan bahwa ia mendukung penyelesaian permasalahan yang terjadi dan berharap adanya ruas jalan tol ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun arus mobilitas. “Kami siap membantu dan membawa permasalahan ini ke tingkat pusat untuk diselesaikan,” imbuhnya.
Karena dengan adanya ruas jalan tol ini, kata Wamen, diharapkan mobilitas di provinsi Riau nantinya memiliki daya saing yang baik sekaligus dampak langsung dari jalan tol ini akan mempengaruhi dinamika masyarakat yang akan lebih semangat terhadap tanah yang dimiliki dan akan menjadikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau yang juga sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Tanah di Provinsi Riau, M. Syahrir juga menyatakan akan sepenuhnya membantu proses penyelesaian ganti rugi pembanguan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
“Permasalahan pembangunan jalan tol banyak, namun yang paling bermasalah ganti rugi ini. Berdasarkan UU, pembangunan proyek ini bisa tetap dilaksanakan dengan sistem konsinyasi namun kita masih mencari solusi lain agar masyarakat dapat menerima ganti rugi dan merasakan dampak baik dari pembangunan ini sendiri, karena pembangunan bukan menyengsarakan namun pembangunan harus bisa menyejahterakan rakyat,” tuturnya. (re/jr/smr)