Kementerian ATR/BPN: Kenali Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik hingga Roya Elektronik

Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi hutang debitur kepada kreditur. Menurut data rekapitulasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikeluarkan pada akhir 2024.

semarak.co-Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Horison Mocodompis mengatakan, layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat.

Bacaan Lainnya

Untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat. terkait alur pengajuan Hak Tanggungan baik elektronik maupun analog ini dapat melalui Kantor PPAT setempat. PPAT selaku mitra Kementerian ATR/BPN nantinya akan melakukan input data pemohon/kuasa beserta Bank tujuan.

Nanti dari pihak Bank akan melakukan pencatatan yang mana akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat. Syarat pengajuan hak tanggungan elektronik memerlukan beberapa dokumen pendukung, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai, surat kuasa apabila dikuasakan.

Selanjutnya fotokopi identitas pemohon/kuasa (jika dikuasakan) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya (berlaku bagi badan hukum).

Sertipikat tanah asli Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), salinan APHT yang sudah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan Fotokopi KTP pemberi HT (Debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa.

Layanan Hak Tanggungan ini dapat dibebankan pada beberapa hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan.

Mari kenali alur pengajuan layanan Hak Tanggungan hingga layanan Roya. Jika Hak Tanggungannya sudah selesai dan lunas dalam kurun periode tertentu, maka perlu dikeluarkannya Roya.

Seperti yang dijelaskan Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesidtjen PHPT) Shamy Ardian bahwa Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan yang dilakukan melalui perantara bank.

“Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan hutang kredit rumah,” kata Shamy Ardian dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (7/1/2025).

Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan. Setelah pinjaman lunas, Bank akan memberikan surat Roya. Kreditur perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan penghapusan Hak Tanggungan di Sertipikat Tanahnya.

Jika verifikasi dokumen sudah lengkap dan sesuai maka sertipikat Roya akan diterbitkan. “Layanan Roya tersedia dalam Roya elektronik dan Roya manual, seperti halnya Hak Tanggungan yang tersedia dalam layanan elektronik maupun manual,” cetus Shamy.

Jika pengajuan Hak Tanggungan secara elektronik, maka Royanya akan keluar secara elektronik pula. Akan tetapi, jika saat mengajukan Hak Tanggungan bentuknya analog, maka Royanya analog. Namun whysejak 2019 sudah menjalankan HT-el jadi Royanya otomatis akan elektronik pula,” tutupnya. (hms/ken/smr)

Pos terkait