Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan fungsi hubungan masyarakat (Humas) sebagai upaya membangun komunikasi antara institusi pemerintah dan masyarakat demi meningkatkan citra dan reputasi positif.
semarak.co-Hal tersebut diwujudkan melalui penguatan strategi komunikasi, pelayanan dan keterbukaan informasi publik, serta pelayanan pengaduan masyarakat. Salah satu peran Humas Kementerian ATR/BPN adalah mengoptimalkan jaringan komunikasi dan informasi.
Kepala Bagian Publikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan berkata, humas Kementerian ATR/BPN berjejaring tak hanya dengan media, namun juga antar kementerian/lembaga (K/L) seperti pada BAKOHUMAS (Badan Koordinasi Kehumasan).
Melalui strategi dan aktivitas komunikasi yang ada, kata Indra, pihaknya berupaya menjalankan beberapa kegiatan. Mulai dari membangun strategi komunikasi publik digital serta penyebarluasan konten dan pemberitaan.
“Tantangan ke depan, informasi menjadi sangat berlimpah, rawan bias dan sulit dikendalikan. Di sini bagaimana peran Humas untuk memetakan isu-isu serta membuat perencanaan komunikasi yang tepat,” jelas Indra di kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan Informasi Publik di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).
Peran humas juga tak lepas dari peran pengelolaan informasi publik. Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Biro Humas Kementerian ATR/BPN Adhi Maskawan menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.
“Permen ini mengganti peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPN RI. Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah ada sejak tahun 2013,” jelas Adhi Maskawan dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Rabu (14/9/2022).
Namun, kata Adhi, seiring perkembangan keterbukaan informasi, peraturan yang sudah ada diganti sebagai upaya menyediakan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, benar, dan tidak menyesatkan demi pengelolaan informasi publik yang lebih baik.
Hal senada diungkapkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Samrotunajah Ismail. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini memiliki banyak tujuan.
Tujuan tersebut di antaranya jaminan hak warga negara, partisipasi masyarakat, peran aktif masyarakat, pengetahuan, pelayanan informasi hingga capaian good governance dalam hal informasi publik. “Badan publik memang diwujudkan untuk menyampaikan informasi publik, namun berdasarkan klasifikasi-klasifikasi informasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, klasifikasi informasi tersebut mulai dari informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan. Perlu diperhatikan, pesan dia, tak boleh asal memberikan semua informasi.
“Karena terdapat kelompok informasi dikecualikan seperti informasi yang membahayakan negara, informasi hak-hak pribadi, informasi rahasia jabatan, hingga informasi publik yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Kepala Subbagian (Kasubbag) Hubungan Antar Lembaga, Risdianto; Kasubbag Media Center, Nur Adhani; Kasubbag Pengelolaan Pengaduan, Tegar Gallantry, dan Kasubbag Informasi Publik, Muhammad Rangga. (ar/rz/smr)