Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Lintas Sektor segera Bentuk Forum Penataan Ruang

Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki dalam arahannya Rakor Lintas Sektor Pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Foto: humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Tahun 2021–2041, RDTR Kawasan Sleman Barat, Kabupaten Sleman, Tahun 2021–2041, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman Tahun 2021–2041.

semarak.co-Rakor lintas sektor ini diselenggarakan secara daring dan luring di Gran Mahakam Hotel, Kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan pada Selasa (2/10/2021) dengan menghadirkan Kementerian/Lembaga terkait.

Bacaan Lainnya

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki dalam arahannya mengatakan bahwa di dalam Undang–Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja – red) mengamanatkan kepala daerah segera membentuk Forum Penataan Ruang.

Perizinan di daerah, kata Kamarzuki, akan macet jika Forum Penataan Ruang di daerah tidak dibentuk. Nantinya, Forum Penataan Ruang akan berisikan anggota Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang lama, ditambah dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), serta tokoh masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan paparan mengenai RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan Tahun 2021-2041 oleh Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan. Kawasan Perkotaan Tanjung Uban termasuk wilayah strategis karena merupakan pintu masuk bagi Kabupaten Bintan.

“Kawasan Perkotaan Tanjung Uban menjadi sentra pendukung untuk tiga kawasan lainnya. Harapannya, dengan diadakan rapat lintas sektor bisa membawa kemajuan terhadap Kabupaten Bintan,” jelas Roby Kurniawan seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum ATR/BPN, Jumat (5/11/2021).

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo memberikan paparan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman Tahun 2021–2041. Ia menjelaskan, tujuan penataan ruang untuk Kabupaten Sleman adalah mewujudkan ruang daerah yang tangguh, berkembang, dan berkelanjutan.

“Revisi RTRW Kabupaten Sleman telah mempertimbangkan aspek kebencanaan, di antaranya Kawasan Rawan Gunung Api, Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi, dan Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah,” tutur Kustini Sri Purnomo dirilis yang sama.

Lebih lanjut, Kustini Sri Purnomo menjelaskan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sleman Barat Tahun 2021-2041. Kustini mengatakan bahwa dengan beroperasinya Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, kawasan Sleman Barat memerlukan instrumen penataan ruang yang dapat mengoptimalkan pertumbuhan kawasan Sleman Barat.

“Tujuan penataan ruang kawasan Sleman Barat adalah mewujudkan Sleman Barat yang sejahtera, melalui pengembangan pariwisata berbasis pertanian dan pengembangan pemukiman kompak yang memperhatikan penataan relasi perkotaan pedesaan,” tutupnya. (ar/ls/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *