Kementerian ATR/BPN Gelar Koordinasi Lintas Sektor, Momentum Selaraskan Kebijakan Strategis Pusat dan Daerah

Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi dalam mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Foto: humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali melakukan Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Kamis (24/11/2022).

semarak.co-Pembahasan rancangan RTRW dan RDTR tersebut diantaranya, RTRW Kabupaten Tulungagung, RTRW Kabupaten Wonosobo, RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan Nganjuk dan RDTR WP Perkotaan Kertosono Kabupaten Nganjuk, serta RDTR Kawasan Perkotaan Bayung Lencir dan RDTR Kawasan Perkotaan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

Bacaan Lainnya

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan Dwi Hariyawan mengungkapkan, dalam rangka penerbitan peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada), sejumlah tahapan harus dilalui terlebih dahulu, seperti koordinasi lintas sektor dan penerbitan persetujuan substansi Kementerian ATR/BPN.

“Selain untuk mensinkronkan dan menyelaraskan antara kebijakan strategis pemerintah daerah dengan kebutuhan pemerintah pusat, pertemuan lintas sektor ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas rancangan perda/perkada, agar peraturan ini dapat diimplementasikan di lapangan,” jelas Dwi dirilis humas ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (26/11/2022)

Ia juga menyoroti terkait mitigasi bencana dan ruang terbuka hijau yang harus termuat di setiap rencana tata ruang yang disusun. Untuk RTH, Ia menegaskan bahwa ketentuan RTH harus mengacu kepada Permen ATR/Kepala Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.

Sedangkan pada isu kebencanaan, Dwi Hariyawan menekankan bagi daerah-daerah yang memiliki potensi rawan bencana apalagi rawan bencana tinggi, harus disiapkan secara matang prosedur mitigasi bencana dan jalur evakuasi tersebut.

Adapun pemapar dalam kesempatan tersebut, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo; Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar; Plt. Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi; dan Penjabat Bupati Musi Banyuasin Apriyadi. (jr/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *