Percepatan redistribusi tanah pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) serta penyelesaian konflik pertanahan terbukti semakin efektif pelaksanaannya atas kerja sama pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan.
semarak.co-Salah satunya dapat dilihat dengan keterlibatan Civil Society Organization (CSO) sebagai perwakilan dari masyarakat di beberapa lokasi LPRA telah membuahkan hasil positif.
Melanjutkan kerja baik itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Redistribusi Tanah pada LPRA dan Penyelesaian Konflik Agraria di Ruang Rapat Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, Kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Dengan terbentuknya satgas tersebut, selanjutnya perlu dilakukan langkah-langkah bersama untuk melakukan analisa permasalahan, identifikasi dan verifikasi lapangan untuk menentukan mekanisme penyelesaian.
Sebagai langkah awal dari upaya yang akan dilakukan, kedua belah pihak melakukan pertemuan yang dipimpin Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni. Adapun pembahasan dalam pertemuan ini, yaitu membahas terkait persiapan Satgas Percepatan Redistribusi Tanah pada LPRA dan Penyelesaian Konflik Agraria.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli menyatakan, pembentukan satgas tersebut merupakan bentuk komitmen dari Kementerian ATR/BPN. Komitmen ini terbentuk karena pihaknya atau dalam ini Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto bersama jajaran secara personal melihat bahwa redistribusi tanah merupakan sumber keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Secara struktural tugas ini juga menjadi amanah presiden. Maka satgas yang terbentuk dari dua lembaga ini disatukan oleh niat yang sama, komitmen yang sama, bahwa persoalan ini harus diselesaikan secepat mungkin,” ujar Raja Juli Antoni dirilis humas ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (12/12/2022).
Dalam pelaksanaannya, penyelesaian konflik agraria tidaklah mudah. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor bukan hanya dengan CSO, namun dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait. “Ada proses yang kompleksitas penyelesaiannya tidak sederhana. Oleh karena itu, kita perlu kerja bersama, jadi harus lintas sektor semua, kita bareng-bareng kerja, mana yang mungkin kita prioritaskan,” tutur Raja Juli.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyatukan komitmen dan ikhtiar bersama agar percepatan sertipikasi tanah dalam konteks penyelesaian konflik dan redistribusi tanah ini bisa terakselerasi.
“Harapannya, dengan adanya satgas ini dapat terkoordinir dari pusat sampai daerah terkait area percepatan dan kerja sama LPRA,” ungkapnya. Turut hadir dalam pertemuan kali ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto; Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau; beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kedua Direktorat Jenderal tersebut; serta sejumlah perwakilan dari KPA.
Di bagian lain Dalam hal penyediaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat perlu adanya kolaborasi untuk menuntaskan permasalahan yang menghambat. Salah satunya, Kementerian ATR/BPN berkomitmen memastikan kebijakan yang dikeluarkan dapat membantu sektor swasta termasuk pengembang agar dapat bergerak lebih baik dan cepat.
“Kami berkomitmen setiap kebijakan yang dikeluarkan searah dengan harapan Presiden Joko Widodo agar sektor swasta termasuk pengembang bisa bergerak lebih baik dan cepat, sehingga ekonomi kita bangkit,” ungkap Raja Juli saat memberikan sambutan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Tahun 2022 dengan tema “Momentum Bangkitnya Industri Properti Indonesia di Sheraton Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Raja Juli juga mengatakan, ada beberapa hal yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung hal tersebut. “Salah satunya percepatan pelayanan pertanahan melalui pelayanan elektronik yang sekarang sudah berjalan,” tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, ada aturan kepemilikan properti asing termasuk batasan harganya yang juga diusulkan oleh REI, serta kebijakan peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik untuk ruko dan rukan yang bukan bagian dari apartemen maupun perkantoran.
Sedangkan terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), ia menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, untuk lahan-lahan yang hak dan izinnya sudah terbit sebelum keluarnya Keputusan Menteri tersebut, maka hak-haknya tetap berlaku. “Kami akan segera melakukan relaksasi sehingga pengembang tetap dapat melanjutkan pengembangan proyeknya,” ujar Raja Juli Antoni.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida mengatakan, tema Rakernas ini diusung untuk menyiratkan semangat besar dari setiap insan REI dalam menghadapi tantangan dan hambatan sektor properti di masa depan, terlebih di tahun 2023 yang dibayangi oleh isu resesi ekonomi global.
“Badai pandemi telah menyentuh seluruh sendi-sendi kehidupan termasuk industri properti. Pemerintahan Presiden Joko Widodo juga telah mengambil langkah, salah satunya melalui Kementerian ATR/BPN dalam upaya penyelamatan perekonomian nasional. Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin baik ini,” tutur Paulus Totok Lusida.
Paulus Totok Lusida juga berharap dengan Rakernas ini mampu mempercepat kebangkitan properti di Indonesia. “Ajang silaturahmi REI se-Indonesia bersama pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan lain di sektor industri properti ini diharapkan dapat menjadi panggung bersama untuk memastikan keberlanjutan dan kebangkitan bisnis properti,” harapnya. (ls/ay/re/jr/smr)