Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait sinergi, tugas, dan fungsi di bidang agraria, pertanahan, tata ruang, dan pertahanan.
semarak.co-Kerja sama diresmikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Menteri Pertanahan (Menhan) Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Usai penandatanganan, Menteri ATR/BPN Hadi menuturkan, kerja sama ini merupakan pembaruan dari Nota Kesepahaman yang dilakukan Maret 2017 tentang sertipikasi aset milik Kementerian Pertahanan (Kemhan).
“Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab, yaitu menjaga kedaulatan dengan memberikan hak atas tanah kepada seluruh masyarakat di seluruh penjuru tanah air, termasuk menyiapkan tata ruang yang berkualitas untuk berbagai sektor di wilayah NKRI,” kata Menteri ATR/BPN Hadi dalam sambutannya.
Menteri ATR/BPN Hadi menerangkan, nantinya kegiatan survei dan pemetaan akan menggunakan teknologi sistem pesawat terbang tanpa awak dalam rangka percepatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Oleh sebab itu, kami membutuhkan dukungan dari Kementerian Pertahanan dalam hal oprasionalnya,” tutur Menteri Hadi dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (4/3/2023).
Saat ini Kementerian ATR/BPN menaruh perhatian terhadap wilayah pertahanan seperti perbatasan negara. Sertipikasi terus dilakukan pada tanah di pulau-pulau luar kecil terluar, di mana dari 111 pulau, sebanyak 86 pulaunya berstatus area penggunaan lain (APL) dan sebagian bidang tanahnya belum disertipikatkan.
“Namun 85 pulau sudah bersertipikat dan sisanya harus kita kerjakan, 1 pulau masih dalam proses sertipikasi dan 25 pulau butuh dorongan persetujuan pelepasan dari KLHK. Pulau kecil terluar merupakan pagar NKRI yang harus kita jaga,” imbuh Menteri Hadi.
Hal ini, kata Menteri Hadi, sebagai bagian dari upaya kita menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Selain itu, perlu dilakukan sinkronisasi Rencana Tata Ruang (RTR) dengan tata wilayah pertahanan sehingga pembangunan untuk infrastruktur pertahanan dapat lebih terarah dan tepat sasaran.
Dalam RTR dituangkan juga perihal Kawasan Strategis Nasional (KSN), termasuk Kawasan Perbatasan Negara (KPN). Ia menjabarkan, dari sembilan RTR KSN KPN, delapan di antaranya sudah berbentuk Peraturan Presiden.
Kemudian, dari RTR tersebut terdapat 81 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudut Kepentingan Pertahanan dan Keamanan yang sedang dipercepat realisasinya. Sehingga nanti dengan tukar-menukar data, tata ruang wilayah akan sinkron dengan tata ruang kepentingan pertahanan dan keamanan.
Hal ini membutuhkan dukungan dari Kementerian Pertahanan. Sementara itu, berkaitan sengketa dan konflik pertanahan yang menyangkut aset Barang Milik Negara (BMN) termasuk milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Menteri Hadi mengaku masih terdapat masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di atas aset BMN.
Untuk menanggulanginya, dilakukan upaya penyelesaian salah satu skemanya dengan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan tidak terjadi kerugian negara. Jadi masyarakat mendapat manfaat namun kekayaan negara tidak hilang dengan diberikan sertipikat HGB di atas HPL,” tutur Menteri Hadi lagi.
Pada kegiatan tersebut, Menhan Prabowo mengatakan, kerja sama ini adalah wujud komitmen bersama dalam optimalisasi sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang agraria, pertanahan, tata ruang, dan pertahanan.
“Saya yakin dan percaya dengan adanya penandatanganan ini diharapkan penataan aset Kementerian Pertahanan mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan dapat lebih intensif dilaksanakan,” ujar Prabowo dirilis humas Kementerian ATR/BPN.
Berhubungan dengan sengketa pertanahan, ia menyebut masih terdapat tanah Kemhan yang sedang bersengketa dan tengah menempuh jalur mediasi, musyawarah, serta jalur hukum. Ia menyadari akan luasnya aset Kemhan sehingga diperlukan penataan dan kepastian hukum atas kepentingan aset tersebut.
“Masalah penegakan hukum dan kepastian hukum ini secara baik dan benar merupakan jadi perhatian kita bersama. Kita menyadari bahwa dalam mewujudkan hal tersebut atas tanah bukan hal yang mudah, ketimpangan yang terjadi tentunya harus dihindari,” imbuh Prabowo yang Ketua umum Partai Gerindra.
Untuk itulah, terang Prabowo, perlu kerja sama serta komunikasi yang intensif dengan institusi terkait terutama dengan Kementerian ATR/BPN. Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertahanan. (ls/rz/re/smr)