Sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, di antaranya masjid, gereja, wihara, pura, dan klenteng gencar dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai wujud Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.
semarak.co-Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyertipikatkan tanah rumah ibadah tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi. Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengimbau para nazir, tokoh agama, dan pengurus rumah ibadah agar melaporkan tanahnya ke Kantor Pertanahan terdekat untuk kemudian disertipikatkan jika belum.
Ia menginginkan seluruh umat beragama dapat beribadah dengan tenang dan nyaman. Hal ini disampaikannya saat menyerahkan 10 Sertipikat Tanah Wakaf di Masjid Al-Amin, Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Tengah, Jumat (24/11/2023).
Sertipikat Tanah Wakaf tersebut digunakan untuk masjid, musala, serta yayasan yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen. Sertipikat Tanah Wakaf ini selalu menjadi konsentrasi Menteri ATR/BPN Hadi karena targetnya tahun 2024 tanah wakaf dan rumah ibadah sertipikatnya selesai.
Menteri ATR/BPN Hadi selepas menyerahkan sertipikat dan berbincang dengan para nazir. Kesadaran mengenai pentingnya menyertipikatkan tanah wakaf dan rumah ibadah telah dirasakan oleh para nazir sendiri. Hal ini demi keamanan umat dalam melaksanakan ibadahnya.
“Kami didukung dengan BPN, Dewan Wakaf Indonesia, dan Kementerian Agama, semuanya mendukung untuk menyertipikatkan,” tutur Imam Maruf, pengurus Masjid Al-Amin dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Minggu (26/11/2023).
Para nazir juga telah berkomitmen dan bersepakat untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di masing-masing wilayahnya. “Sudah waktunya semua ini harus bersertipikat dan ini sudah dilaksanakan semua pihak. Kami sarankan seluruh masjid, tempat ibadah, secepatnya untuk mengurus, untuk disertipikatkan. Ini sudah kita sosialisasikan secara resmi,” terang Imam Maruf.
Waktu bersamaan, Menteri ATR/Kepala BPN turut menyerahkan 6 Sertipikat Kurator berupa Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Citra Gading Asritama yang berlokasi di Desa Ngenep dan Desa Kepuharjo di Kecamatan Karangploso.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Muh. Hatta. Turut hadir, Bupati Malang, Sanusi serta Forkopimda setempat. (ys/pha/smr)