Kementerian ATR/BPN Berandil dalam Percepatan Penyelesaian Pembebasan Lahan di IKN, Menteri ATR/BPN Hadi Raker Bersama Komite I DPD RI

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto membubuhkan tandatangan kerja sama disaksikan Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat (kanan) dalam rangkaian Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). Foto: humas ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

semarak.co-Pertemuan ini membahas terkait dengan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Rapat kali ini dipimpin langsung Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat.

Bacaan Lainnya

UU Nomor 26 Tahun 2007, kata Aprilia, merupakan salah satu UU yang terdampak dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Di mana, sebagian ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 diubah, dihapus, dan ditetapkan ketentuan baru.

“Oleh sebab itu, Komite I DPD RI perlu mendapatkan penjelasan dari Menteri ATR/Kepala BPN terkait dengan beberapa persoalan pokok dalam penataan ruang,” tutur Aprilia dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Senin malam (5/6/2023).

Yaitu menyangkut masalah mengenai perkembangan penataan ruang, lanjut Aprilia, khususnya di daerah dan perkembangan pelaksanaan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) digital di daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi kemudian dalam paparannya menyampaikan capaian kinerja terkait dengan penataan ruang. Ia mengatakan, saat ini 34 dari 38 provinsi, 410 dari 415 kabupaten, dan seluruh kota yang jumlahnya 93 kota telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan sebagian sedang dalam proses peninjauan kembali serta revisi.

“Untuk RTRW Provinsi, pasca amanat integrasi dengan pengaturan substansi laut, terdapat enam provinsi yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) RTRW terintegrasi, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Papua Barat, Jawa Barat, Bali, Banten, dan Kalimantan Timur,” ungkap Menteri ATR/BPN Hadi dirilis yang sama.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam RTRW Provinsi, menurut Menteri Hadi, adanya pembentukan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat yang belum memiliki RTRW. Hal ini perlu didorong agar provinsi-provinsi baru tersebut segera memiliki RTRW Provinsi sesuai amanat dalam UU pembentukan daerah otonomi baru.

“Satu catatan penting untuk RTRW Kabupaten, masih terdapat lima kabupaten yang belum memiliki RTRW, yaitu Kabupaten Buton Selatan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, dan Rokan Hilir. Untuk itu, saya mendorong agar terhadap lima kabupaten tersebut untuk segera menyelesaikan dan menetapkan Perda RTRW Kabupatennya,” tutur Hadi Tjahjanto.

Terkait dengan penyusunan RDTR, ia melaporkan saat ini terdapat 340 RDTR yang telah ditetapkan menjadi Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), namun baru 158 di antaranya yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Saya sangat mendorong proses percepatan penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR, khususnya RDTR, agar bisa segera memenuhi target sekitar 2.000 RDTR sebagaimana yang telah diamanatkan dalam RTRW Kabupaten/Kota,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN Hadi.

Kementerian ATR/BPN akan terus berkontribusi dalam upaya mendukung peningkatan daya saing wilayah melalui penyelenggaraan penataan ruang. Khususnya, melalui implementasi RDTR dalam mendukung pengembangan wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung wilayah.

Dalam rangka mewujudkan sinergitas pusat dan daerah tersebut, lanjut Menteri Hadi, pada kesempatan ini kami sampaikan usulan dari beberapa pemerintah daerah yang menginginkan untuk dapat membentuk dinas yang membidangi urusan penataan ruang.

“Oleh sebab itu, saya berharap dukungan dan kolaborasi dari Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI dalam mengakselerasi kinerja penyelenggaraan penataan ruang yang menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN,” pungkas Hadi Tjahjanto.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam rapat ini, Plt. Sekretaris Jenderal sekaligus Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana; Dirjen Tata Ruang, Gabriel Triwibawa.

Serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dwi Hariyawan. Hadir pula, Direktur Penatagunaan Tanah pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Doni Janarto Widiantono serta Kepala Kantor Wilayah BPN Nusa Tenggara Barat, Lutfi Zakaria.

Di bagian lain sebelumnya, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus dilakukan pemerintah dengan kolaborasi lintas sector. Di antaranya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Otorita IKN, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sehubungan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Lahan IKN dan Pembangunan Tol, Minggu (4/6/2023) menyampaikan agar masing-masing sektor mempercepat pembangunan IKN.

“Penyelesaian lahan di IKN saya pikir itu harus segera kita selesaikan. Kalau saya lihat sepintas dalam beberapa minggu terakhir ini mestinya masalah ini bisa kita selesaikan untuk tanah atau pengadaan tanah IKN dan jalan tolnya. Saya minta semua berkolaborasi,” ujar Luhut dalam rapat secara daring.

Pada proses pembangunan ini, Kementerian ATR/BPN berperan dalam dua aspek, yaitu penyusunan tata ruang dan pengadaan tanah di IKN. Dalam rapat koordinasi ini, Menteri ATR/BPN Hadi menyampaikan bahwa pihaknya terus mendukung percepatan pembangunan IKN yang akan menjadi pusat administrasi dan ekonomi Indonesia.

“Kami concern pada pembebasan lahan seksi 3A, 3B, dan 5A atau Karang Joang-KKT Kariangau-Sp.Tempadung-Jembatan Pulau Balang. Kami menunggu proses dari pelepasan kawasan hutan oleh KLHK dilaksanakan,” tuturnya.

Dilanjutkan Menteri Hadi, kemudian akan diverifikasi Kementerian Keuangan dan diserahkan kepada IKN permohonan penetapan status Hak Guna Bangunan (HGB), selanjutnya IKN bermohon kepada ATR/BPN untuk dikeluarkan Hak Pengelolaan (HPL).

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono memastikan pembangunan jalan tol di IKN dapat berjalan sesuai rencana. “Saya kira kita bersepakat bahwa hasil rapat ini harus menjadi pegangan kita, siapa melakukan apa. Ada Pak Sekjen kami dan Dirjen Bina Marga yang terkait dengan pembebasan lahan kita pegang semua nanti untuk keputusan rapat ini,” tegasnya.

Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono yang menyatakan kesiapannya dalam penyelenggara kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. “Pada prinsipnya kami siap melakukan apa pun hasil rapat hari ini. Semua Eselon I kami yang berkoordinasi erat dengan tim dari Kemenko Marves hadir di sini semua, jadi InsyaAllah kami percepat semuanya,” paparnya.

Adapun rapat koordinasi secara daring ini diikuti oleh jajaran Kementerian ATR/BPN antara lain dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, serta Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian LHK dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (ls/jm/fa/ys/re/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *