Program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan didukung taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).
Semarak.co – Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL), Biro Humas dan Protokol Bagas Agung Wibowo, memberikan pembekalan khusus peserta KKNP-PTLP, dalam hal penguatan komunikasi publik agar program lebih mudah dipahami.
“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakan yang buruk, tetapi karena cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat. Tugas mahasiswa KKN tak hanya menjelaskan prosedur, tetapi juga memastikan pesan tersebut masuk akal dan relevan,” ujar Bagas, dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Rabu malam (4/2/2026).
Pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama ini dilaksanakan melalui KKNP-PTLP yang diikuti619 Taruna STPN dan disebar ke Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Untuk Aceh dan Sumatera Utara, KKN difokuskan pada restorasi data pertanahan terdampak bencana.
KKNP-PTLP akan berlangsung selama 85 hari dimulai dari 9 Februari 2026. Sebelum terjun ke lapangan, Bagas Agung Wibowo menanamkan pesan kepada Taruna/i STPN soal tujuan akhir program pemutakhiran data digital bagi sertipikat lama ini, yaitu langkah negara dalam melindungi hak atas tanah masyarakat di era digital.
Pemutakhiran data digital sertipikat lama ini tidak membatalkan sertipikat yang sudah ada. Sertipikat lama yang sudah ada tetap sah dan diakui secara hukum.
“Sertipikat lama dulu diterbitkan sesuai ketentuan pada zaman itu, misal pencatatannya masih manual dan berbasis dokumen fisik sesuai kebutuhan di masa itu. Maka itu, perlu diadakan pemutakhiran data sesuai kondisi lapangan terkini dan diintegrasikan ke sistem digital agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” jelas Bagas.
Kolaborasi pemutakhiran data ini bukan hanya dengan peserta KKN dari STPN, namun juga melibatkan pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati/wali kota, hingga perangkat desa.
“Nanti para perangkat desa yang mendampingi akan berkolaborasi dengan Adik-adik peserta KKN. Bersama, kita akan mengamankan hak atas tanah untuk hari ini dan masa depan,” pungkas Bagas (AR/SV/SMR)





