Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyosialisasikan tata cara pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021 bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mempermudah dalam mengakses dan memperlancar proses registrasi sehingga cepat mendapat bantuan.
semarak.co-Awalnya pelaku parekraf yang bisa mendaftar dan mengakses hanya para pelaku parekraf pada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Mengutip rilis humas yang dipantau dari WAGroup SiaranPers Kemenparekraf2, Kamis (25/11/2021), pendaftarannya sendiri telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Setelah masuk di halaman utama website tersebut, pelaku parekraf diminta untuk memasukan nomor NIB kemudian Klik Box untuk memverifikasi bahwa pengakses bukan robot lalu tekan Daftar. Proses registrasi juga bisa dilakukan melalui Menu Pendaftaran.
Di dalam menu “Pendaftaran” tersedia “Petunjuk Teknis” serta “Panduan Manual” yang dapat di download sebagai panduan untuk melakukan pendaftaran Program BPUP. Klik “Download” untuk mengunduh Dokumen Petunjuk Teknis dan Buku Panduan BPUP.
Setelah verifikasi NIB berhasil, selanjutnya pengakses akan diarahkan ke halaman baru untuk proses registrasi lanjutan. Pada tahap ini, silakan masukkan data sesuai instruksi dalam halaman. Data yang dibutuhkan antara lain mencakup; Nama Perusahaan, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.
Setelah semua data diisi, silakan klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses registrasi. Kemudian akan ada proses tahapan lanjutan yang harus diisi dengan benar agar verifikator dapat melihat data yang diunggah dengan baik dan benar.
Setelah berhasil melakukan registrasi maka akan muncul notifikasi. Notifikasi ini menunjukkan bahwa sistem telah mengirimkan email aktivasi akun pendaftar ke alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Setelahnya pelaku parekraf diminta untuk melengkapi beberapa dokumen yang nantinya diunggah ke website BPUP, ikuti beberapa proses tahapan dengan perlahan dan teliti, agar semua dokumen bisa dikirim dengan baik dan benar seperti NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran).
Lalu KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), NPWP atas nama Badan Usaha, SPT Tahunan (1 tahun terakhir), Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP).
Terus Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan, dan ditandatangani meterai Rp10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Setelah semua persyaratan telah terpenuhi, pendaftar dapat mengirimkan proposal permohonan BPUP melalui tombol Kirim Permohonan Proposal. Setelahnya ikuti tahapan-tahapan yang ada di website dengan teliti agar verifikator dapat melihat dengan benar.
Apabila terjadi masalah, Para pelaku parekraf bisa masuk ke fitur “Hubungi Kami” Fitur ini berfungsi untuk membantu pendaftar dalam mendapatkan informasi yang sebelumnya tidak ada di halaman bantuan dan memungkinkan pendaftar berkomunikasi dengan Admin.
Nama, Email, dan Nomor Telepon di halaman ini diambil langsung dari data akun yang telah terdaftar, sehingga memudahkan pendaftar dalam memberikan pertanyaan atau saran dan juga memudahkan Administrator untuk mengetahui asal pertanyaan atau saran yang telah diterima.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp1,8 juta bagi setiap usaha pariwisata.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membiayai keberlangsungan usaha, selain gaji dan pembayaran listrik, seperti biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya tes antigen.
Dan konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian ATK, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha pariwisata dapat bertahan selama masa pandemi COVID-19.
“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” ujar Menparekraf Sandi Uno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/11/2021).