Kementerian Pariwisata (Kemenpar) meraih predikat AA atau Sangat Memuaskan dalam kategori Pengawasan Kearsipan dan Tingkat Digitalisasi Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Semarak.co – Sekretaris Kemenpar Bayu Aji menyatakan, penilaian tersebut berdasarkan hasil Pengawasan Kearsipan dan Nilai Tingkat Digitalisasi Arsip pada Instansi Tingkat Pusat dan Pemerintah Provinsi Tahun 2024 terhadap Kemenpar dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf).
“Hasil penilaian ini kemudian diserahkan kepada Kemenpar sebagai instansi yang bertanggung jawab mengelola arsip tersebut,” kata Bayu, dirilis humas Kemenpar usai acara melalui WAGroup Siaran Pers Kemenpar2, Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan hasil penilaian, Kemenparekraf/Baparekraf memperoleh nilai pengawasan kearsipan eksternal serta hasil verifikasi pengawasan kearsipan internal 2024 sebesar 90,45 dengan kategori AA (Sangat Memuaskan). Sementara itu, tingkat digitalisasi arsip mencatat nilai 91,73, juga dengan kategori AA (Sangat Memuaskan).
“Penghargaan kearsipan ini merupakan wujud nyata pengakuan atas dedikasi dan kerja keras dalam melaksanakan tata kelola kearsipan yang memenuhi kaidah, standar, dan prinsip kearsipan. Capaian ini menjadi tantangan bagi kami ke depan,” ujar Bayu.
Kepala Biro Umum dan Hukum Kemenpar, Sigit Joko Poernomo, menambahkan bahwa ketertiban dan pengelolaan arsip yang baik akan memberikan jaminan kepastian pada setiap dokumen untuk menjadi bagian penting dari sejarah kemajuan pariwisata Indonesia.
Menurutnya, pengawasan kearsipan bukan sekadar tugas administratif, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga memori kolektif bangsa. “Pengelolaan arsip seringkali dianggap sebagai pekerjaan di balik layar, padahal ia merupakan jantung dari administrasi publik yang sehat,” ujarnya.
Arsip yang teratur dan terdigitalisasi menjadi bukti pertanggungjawaban, menjamin akuntabilitas kinerja, mendukung transparansi, serta mempercepat proses pengambilan keputusan yang berbasis data. Arsip yang dikelola dengan baik mencerminkan birokrasi yang modern dan profesional.
Sementara itu, Kepala ANRI Mego Pinandito menuturkan bahwa penilaian ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“ANRI berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mengawal penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kearsipan melalui pengawasan yang berkesinambungan,” tutur Mego. (hms/smr)





