Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mengupayakan penguatan pengawasan koperasi di Indonesia, salah satunya meningkatkan kompetensi pengawas koperasi melalui pendidikan dan pelatihan SDM Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) dengan menggandeng Bank Indonesia, OJK, BPKP, dan akademisi.
semarak.co-Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengatakan, saat ini jumlah JFPK di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang dengan 82,67% di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi Ahli Muda.
“Kualitas pengawas koperasi sejalan dengan kualitas pengawasan. Adapun spektrum tugas pengawasan meliputi pembinaan, kepatuhan, pencegahan, hingga penindakan,” ucap Zabadi dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (9/8/2024).
Zabadi mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dan kepercayaan diri yang tinggi dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya. Misalnya, penindakan tegas dan terukur berupa penyegelan dan atau penutupan kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) nakal yang menjalankan usaha simpan pinjam tanpa memiliki izin dan menghimpun dana masyarakat, atau praktik jasa keuangan seperti gadai, pinjaman online, dan lain-lain.
Selain itu, lanjut Zabadi, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24 persen per tahun, yang menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada anggota, dengan memastikan mereka dapat mengakses layanan koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial maupun hal lainnya.
“Pun agar tidak menghianati semangat kehadiran KSP/KSPPS itu sendiri yakni untuk memberikan permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau,” ujar Zabadi dirilis humas KemenKopUKM usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Jumat malam (9/8/2024).
Sementara Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Darwisman, menyambut baik langkah penguatan pengawasan koperasi yang dilakukan oleh KemenKopUKM. Darwisman menggarisbawahi agar jalinan kerja sama kedua instansi dipererat, terlebih setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi ini, terang dia, mengamanatkan kewenangan mengatur, mengawasi, dan melindungi Koperasi Sektor Jasa Keuangan (koperasi open loop) kepada OJK, sedangkan koperasi yang hanya melayani anggotanya (koperasi close loop) oleh KemenKopUKM.
Pelaksanaan amar dari regulasi tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bersama Kementerian Koperasi dan UKM dengan OJK. Kedua instansi harus terus berkoordinasi, berkolaborasi, dan bersinergi guna melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.
Pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi tersebut, hadir pula Asisten Deputi Bidang Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional (Nasrun Siagian), Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan (Ashari Fakhsirie Radjamilo).
Selanjutnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jeneponto (Mernawati), Kepala Bidang SDM Pembina JFPK (Siti Aedah), dan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama KemenKopUKM (Daniel Asnur).
Selepas memberikan arahan kepada peserta kegiatan, Zabadi menghadiri peresmian Lembaga Inkubator Bisnis Koperasi Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (KOSPERMINDO) yang merupakan pilot project program Peningkatan Koperasi Modern sebagai Lembaga Inkubator.
Yang bertugas memberikan layanan inkubasi bisnis anggota koperasi dan pelaku UMKM untuk naik kelas, terutama pada komoditas rumput laut. Kemudian juga kunjungan ke Koperasi Produsen Marindo Citra Bahari, Koperasi Tani dan Nelayan Tekolabbua, dan Koperasi Konsumen Nelayan Baji Pamai selaku peserta program Solar Untuk Koperasi (Solusi) Nelayan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (smr)