Penguatan ekosistem kelembagaan koperasi sangat mendesak untuk meningkatkan perlindungan kepada anggota koperasi. Mekanisme perlindungan ini, akan menjadi substansi pembahasan dalam Rancangan UU Perkoperasian yang akan dibahas pemerintah dan DPR.
Semarak.co – Hal itu ditegaskan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi pada Focus Group Discussion tentang Penyusunan Sistem Pelindungan dan Pengaduan Anggota Koperasi, di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Jumat (12/12).
“Perlu membangun satu sistem pelindungan dan pengawasan anggota untukmencegah potensi kerugian yang terjadi di koperasi sektor keuangan. Jadi, bagaimana affirmasi ini, substansinya tertuang dalam RUU Perkoperasian,” kata Zabadi, dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik Redaksi semarak.co, Sabtu (13/12/2025).
Ia mengharapkan adanya masukan dari UNS dalam memperkuat substandi RUU Perkoperasian. Zabadi mengatakan, seiring dengan disepakatinya RUU Perkoperasian dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 November 2025 sebagai Inisiatif DPR, maka mungkin bagi pemerintah menambahkan beberapa affirmasi dalam draf RUU.
Salah satu usulan perubahan adalah judul dari RUU Perkoperasian menjadi RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Ia menegaskan,usulan nama ini merupakan kebutuhan untuk mengafirmasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi program prioritas.
“Program ini ada sebuah reorientasi, proses perubahan yang begitu luar biasa. Presiden bahkan menggunakan kata-kata “Revolusi” pada saat peresmian pembentukan 80.000 badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten,” ujarnya.
“Karena memang ini perubahan secara radikal dari orientasi pembangunan yang lebih diarahkan kepada mewujudkan pemerataan ekonomi. Saya bilang ini adalah distribusi pemerataan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan keadaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Tidak hanya kehadiran Kopdes dalam rantai pasok, memotong rantai distribusi, namun juga akan mendorong peningkatan produktivitas di daerah. Setiap desa akan mampu menghasilkan produk-produk yang sesuai potensinya. Bahkan, Kopdes diperkirakan akan menciptakan lapangan kerja baru hingga 2 juta orang.
“Keanggotaan koperasi juga akan meningkat. Presiden menargetkan seluruh masyarakat desa menjadi anggota koperasi, maka kita hitung rata-rata 1.000 per desa, maka minimal 80 juta anggota baru koperasi bertambah,” lanjut Zabadi.
Oleh sebab itu, perlindungan anggota wajib menjadi prioritas utama. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, tanpa standar perlindungan yang jelas, risiko kerugian anggota dapat meningkat seiring dengan perluasan skala usaha.
Zabadi mengapresi UNS atas dukungan yang diberikan terkait dengan program Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam rangka mendukung Perkoperasian melalui inisisasi penyusunan MOU ini.
“Tentunya dengan adanya Kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi anggota koperasi,” kata Zabadi. (hms/smr)





