Kemenkop dan UKM Minta Pengelola Infrastruktur Publik selalu Sediakan Tempat Promosi Bagi UMKM

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop dan ukm Hanung Harimba Rachman. Foto: humas Kemenkop

Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM meminta pengelola infrastruktur publik agar selalu menyediakan tempat promosi bagi para pelaku UMKM dengan maksimal. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop dan ukm Hanung Harimba Rachman mengatakan.

semarak.co-Saat ini pihaknya sedang berupaya memperkuat ekosistem usaha yang kondusif agar koperasi dan UMKM dapat berdaya saing. Salah satunya dengan menyediakan tempat promosi bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM).

Bacaan Lainnya

Kemenkop dan UKM akan terus mengimbau pengelola infrastruktur publik agar menunjukkan keberpihakannya dalam mengembangkan UMKM melalui penyediaan tempat promosi dan pengenaan tarif sewa khusus bagi UMKM.

Hal ini juga menjadi tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 yang menegaskan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Bada Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil setidaknya 30% dari total luas lahan area komersial, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

“Pemerintah juga akan menginisiasi rancangan insentif yang dapat diberikan bagi pengelola infrastruktur publik yang telah melaksanakan seluruh amanat dalam PP 7 tahun 2021 tersebut,” kata Hanung dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Pihaknya telah melakukan pemantauan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun masih ditemukan beberapa tempat infrastruktur publik yang belum mengalokasikan 30% tempat promosi dan masih menerapkan biaya sewa di atas 30% bagi UMK.

Serta belum adanya koperasi sebagai pengelola atau wadah bagi UMKM. Selain itu, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh UMKM pada infrastruktur publik, seperti produk yang dijual kurang variatif, belum optimalnya sinergi antara pengelola dengan Pemda.

“Khususnya terkait kurasi produk unggulan daerah, hingga pengenaan tarif listrik industri pada tenan UMKM,” kata Hanung dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Senin (18/12/2023).

Mengatasi berbagai kendala tersebut, Hanung mengungkapkan pihaknya sedang melakukan pilot project pada 6 titik lokasi infrastruktur publik, antara lain Terminal Leuwipanjang Bandung, Bandara YIA D.I Yogyakarta, Pelabuhan Merak Banten, Pelabuhan Bakaheuni Lampung, Rest Area KM 260B Banjaratma Brebes, serta Terminal Banyuangga Probolinggo.

“Saya harap pengelola infrastruktur publik di 6 lokasi tersebut dapat berkomtimen untuk terus mendukung pemberdayaan UMKM melalui penyediaan tempat promosi dan pendampingan usaha bagi UMKM, guna memperluas akses pemasaran produk UMKM, dan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal,” ucap Hanung. (smr)

Pos terkait