Kemenko PMK Perkuat Pendidikan Antikorupsi dengan Libatkan 5 Pilar Masyarakat

Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berkomitmen dalam pemberantasan korupsi melalui pendekatan pendidikan dengan melibatkan lima pilar, yakni keluarga, institusi pendidikan, masyarakat, tempat ibadah, dan ruang digital.

Semarak.co – Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito menegaskan pentingnya membangun kesadaran kolektif untuk menumbuhkan integritas sebagai fondasi utama dalam mencetak generasi bangsa yang unggul dan berkarakter.

Bacaan Lainnya

“Membangun kesadaran masyarakat terkait integritas dan keteladanan sangat penting, terutama dalam konteks pendidikan karakter guna mewujudkan sumber daya manusia unggul sesuai visi-misi Indonesia Maju 2025–2029,” ujar Warsito saat rakor teknis lintas kementerian/lembaga, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media PMK, Rabu (23/7/2025).

Dalam rakor yang merupakan tindak lanjut penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi (PAK), Warsito mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun strategi untuk mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam regulasi nasional.

“Pendidikan antikorupsi akan kita integrasikan dalam substansi revisi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang baru dua minggu lalu kita bahas bersama,” jelasnya.

Warsito juga menyinggung temuan riset bahwa Indonesia secara konsisten menempati peringkat pertama sebagai negara paling dermawan dalam laporan World Giving Index (WGI) yang dirilis oleh Charities Aid Foundation (CAF).

Pada WGI 2024, Indonesia kembali meraih posisi puncak dengan skor 74 poin. “Kita harus bisa memadukan budaya baik ini dengan pemahaman yang tepat tentang gratifikasi berdasarkan regulasi,” ujarnya.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye KPK Amir Arief menjelaskan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan upaya strategis untuk menanamkan nilai-nilai integritas kepada peserta didik serta menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.

KPK juga mengusulkan perlunya regulasi nasional khusus yang menjadi landasan hukum kuat bagi pelaksanaan pendidikan antikorupsi. Dalam paparannya, KPK turut memaparkan sejumlah temuan penting dari SPI Pendidikan 2024.

Di antaranya, tingkat kecurangan akademik masih tinggi: praktik menyontek dilakukan oleh 43% siswa dan 58% mahasiswa, sementara plagiarisme oleh guru dan dosen tercatat sebesar 6% di sekolah dan 43% di perguruan tinggi.

Selain itu, kebiasaan memberikan hadiah kepada guru oleh orang tua masih terjadi di 65% sekolah, termasuk adanya kasus suap (22%) berupa pemberian hadiah agar anak memperoleh nilai bagus atau kelulusan.

Terkait pemanfaatan Dana BOS, sebanyak 12% sekolah dilaporkan menggunakan dana tidak sesuai peruntukan. Sementara itu, praktik pungutan liar dalam proses PPDB masih ditemukan di 28% sekolah.

Sementara itu, Direktur Ketahanan Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Nurma Midayanti, menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini dengan melibatkan keluarga sebagai lingkungan pertama pembentukan karakter.

“Kita perlu memperkuat pendidikan antikorupsi sejak dini melalui keluarga serta mengedukasi orang tua dan wali murid tentang pentingnya parenting antikorupsi,” ujar Nurma.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengukuran Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) tahun 2024, tercatat nilai sebesar 3,85, mengalami sedikit penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan nilai IPAK tahun 2023 sebesar 3,92.

Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan Kemendagri, Sri Handoko Taruna, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung pendidikan antikorupsi dengan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan. (hms/smr)

Pos terkait