Kemenekraf dan LKPP Sepakat MoU Perluas Pasar Ekraf dan Tingkatkan Kualitas Belanja

Menekraf Teuku Riefky Harsya dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Auditorium Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta.

Menteri Ekraf (Menekraf) Teuku Riefky Harsya dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Auditorium Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta pada Senin, 22 September 2025.

Semarak.co – Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi dengan tujuan memperluas peluang pasar ekraf, meningkatkan kualitas belanja pemerintah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi yang melibatkan sektor pemerintah, penyelenggara pengadaan, dan tentu para pegiat ekonomi kreatif di Indonesia,” ujar Teuku Riefky, dirilis humas Kemenekraf usai acara melalui WAGroup Kemenekraf Siaran Pers, Senin sore (22/9/2025).

Kesepahaman ini adalah komitmen bersama untuk memastikan pengadaan barang jasa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga setiap rupiah anggaran negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif.

“Kerja sama ini memperkuat penerapan prinsip money follow program, memastikan belanja pemerintah mengikuti prioritas pembangunan nasional termasuk program-program yang mendukung pengembangan subsektor ekraf yang strategis dan berdaya saing,” imbuhnya.

Riefky mengharapkan penandatanganan MoU ini bisa mengintegrasikan produk ekonomi kreatif ke dalam pengadaan pemerintah sehingga bisa fokus pada peningkatan akses ke pasar pemerintah bagi produk kreatif lokal melalui digitalisasi dan katalog elektronik.

“Ekonomi kreatif telah menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah karena para pegiat ekraf tersebar di seluruh Indonesia dan bila disentuh sedikit saja akan mempunyai kompetitif yang cukup baik termasuk untuk masuk ke dalam list pengadaan dari LKPP,” katanya.

Sebagai informasi, LKPP berperan membuka akses pasar lewat e-katalog dan mekanisme pengadaan yang transparan, sementara Kementerian Ekraf mendorong peningkatan daya saing serta pemasaran produk kreatif.

Sinergi pengembangan ekonomi kreatif melalui MoU ini menjadi instrumen yang tepat atau pondasi pokok untuk mendorong realisasi agenda ekonomi kreatif yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan masyarakat Indonesia.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa menyatakan, kalau Indonesia ingin maju dan bergerak lebih cepat, kuncinya yaitu ekonomi kreatif.

“Kami akan sangat mendukung program-program dari Kementerian Ekraf yang menekankan pengembangan kapasitas pelaku, perluasan akses pasar, serta penguatan ekosistem pendukung,” ujarnya.

Melalui pengadaan pemerintah, harapan kami produk-produk ekonomi kreatif akan mendapat akses yang lebih luas untuk masuk dan berkembang sehingga belanja pemerintah tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan negara, tetapi juga memberi efek multiplier bagi perekonomian nasional.

Berikut ruang lingkup MoU antara Kementerian Ekraf dengan LKPP:

1. Penyusunan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya produk ekonomi kreatif;

2. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif dan pelaksanaan barang/jasa;

3. Penyediaan, pemanfaatan serta pertukaran data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Pengembangan kelembagaan dan kompetensi sumber daya manusia;

5. Pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, advokasi, pendampingan, bimbingan teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan

6. Kerja sama atau kegiatan lain yang saling mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak.

(hms/smr)

Pos terkait