Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meningkatkan target penerima tunjangan khusus pada 2026. Jumlah penerima tunjangan khusus bagi guru di daerah 3T dan daerah terdampak bencana ditingkatkan dari 57.683 guru menjadi 65.871 guru.
Semarak.co – Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Nunuk Suryani menyatakan, peningkatan target ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperluas jangkauan perlindungan dan dukungan kepada guru di wilayah geografis yang sulit.
“Negara harus hadir memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak,” tutur Nunuk, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Mitra BKHumas Fortadik, Rabu (18/2/2026).
Kemendikdasmen berharap kesejahteraan guru semakin terjamin sehingga para pendidik dapat lebih fokus dalam menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Kemendikdasmen memastikan penyaluran aneka tunjangan bagi guru ASN Daerah (ASND) dan Non-ASN pada tahun anggaran 2025 telah terealisasi 100%. Capaian ini merupakan wujud komitmen pemerintah menjamin pemenuhan hak guru secara tepat waktu dan akuntabel.
Nunuk Suryani menyampaikan bahwa keberhasilan realisasi penuh tersebut tidak terlepas dari penguatan tata kelola penyaluran berbasis sistem digital, pemutakhiran data secara berkala, serta koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Adapun jenis tunjangan yang disalurkan kepada guru ASN dan Non-ASN meliputi, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai regulasi, Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, Dana Tambahan Penghasilan (DTP) bagi guru ASN Daerah sebagai bentuk dukungan peningkatan kesejahteraan sesuai kebijakan pemerintah. Nunuk menegaskan, kebijakan tunjangan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat profesionalisme dan motivasi guru.
Kemendikdasmen akan terus menyempurnakan tata kelola penyaluran tunjangan melalui integrasi sistem data, penguatan mekanisme verifikasi dan validasi, serta pengawasan berlapis guna menjamin akuntabilitas. (hms/smr)






