Kemendikdasmen Luncurkan SPMB 2025, Komisi X DPR Nilai Perubahan Kebijakan Ini Harus Terus Dimatangkan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti (pakai peci) saat wawancara cegat usai peluncuran SPMB 2025 di gedung Kemendikdasmen kawasan Soedirman Jakarta Selatan, Senin petang (3/3/2025). Foto: heryanto/semarak.co

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan pendaftaran penerimaan murid baru dan akan dilakukan secara terbuka serta transparan. Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dibuka paling lambat Minggu Pertama Mei 2025 melalui sekolah, dinas pendidikan, serta platform daring resmi.

semarak.co-Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengapresiasi atas sosialisasi SPMB 2025 yang dilakukan Kemendikdasmen. Himmatul mengaku cukup terkejut dengan beberapa detail dalam kebijakan yang sangat komprehensif, terutama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di masa lalu.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat mengapresiasi langkah luar biasa yang telah dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selamat kepada Pak Menteri Abdul Mu’ti dan jajarannya atas kebijakan baru yang telah diluncurkan,” ucap Himmatul di peluncuran SPMB 2025 di gedung Kemendikdasmen Jln Soedirman, Jakarta Selatan, Senin sore (3/3/2025).

Perubahan kebijakan ini harus terus dimatangkan hingga ke tingkat paling dasar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Selain itu, kebijakan ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah, terutama di daerah pelosok.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi korban dari penerimaan siswa baru ini, posko-posko pengaduan tetap harus dibuka sehingga bisa diambil kebijakan yang cepat,” kata Himmatul.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil kajian yang telah diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih serta memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam paparan peluncuran SPMB 2025.

“Di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia. Sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat,” demikian Mendikdasmen Mu’ti.

Lebih dari itu, SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah. “Kami menekankan pada istilah Murid, istilah ini menjadi lebih inklusif mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan,” ujar Menteri Abdul Mu’ti.

SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, lanjut dia, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi. Menteri Mu’ti menilai bahwa pelaksanaan SPMB memiliki peran penting dan perlu dukungan penuh dari Pemerintah Daerah.

“Peran 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia,” tuturnya.

Dalam ketentuannya, SPMB memiliki beberapa poin penting. Sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditetapkan. Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik serta peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk belajar di selolah swasta terakreditasi.

Yang sesuai kemampuan dengan keuangan daerah. Dalam SPMB 2025, Kemendikdasmen menetapkan 4 jalur dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026.

Keempat jalur tersebut adalah:

  1. Jalur Domisili: Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
  2. Jalur Prestasi: Didasarkan pada pencapaian akademik maupun non-akademik. Selain prestasi olahraga dan seni, jalur ini kini juga mencakup kepemimpinan, seperti pengalaman menjadi pengurus OSIS atau Pramuka.
  3. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  4. Jalur Mutasi: Diberikan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali, serta anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa sekolah berperan sebagai lembaga yang membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial, di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi secara intensif.

Adapun kuota minimal untuk masing-masing jalur pada jenjang pendidikan juga telah ditetapkan. Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota minimal untuk jalur domisili adalah 70%, afirmasi 15%, mutasi maksimal 5%, dan tidak ada minimal persentase kuota untuk jalur prestasi.

Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), kuota minimal untuk jalur domisili adalah 40%, afirmasi 20%, prestasi 25%, dan mutasi maksimal 15%. Penetapan 4 jalur dalam SPMB ini didasarkan pada landasan konstitusional.

Serta evaluasi terhadap permasalahan dalam praktik pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024. Hadir dalam peluncuran SPMB, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat dan Fajar Riza UI Haq, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti.

Lalu Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Tatang Muttaqin, dan Inspektur Jenderal, Faisal Syahrul, serta Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah yang politisi Partai Gerindra. (smr)

Pos terkait