Kemendes PDTT Targetkan Program Afirmasi Kepala Desa Berjalan Tahun 2021

Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dalam memimpin rapat dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) secara virtual dari Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: humas Kemendes PDTT

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali menggelar rapat dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) secara virtual dari Jakarta, Rabu (10/3/2021).

semarak.co-Rapat kali ini membahas pematangan dan percepatan afirmasi bagi Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa sampai Pendamping Desa yang berprestasi dan yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.

Bacaan Lainnya

Adapun kuliah program RPL yang dimaksud adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Taufik Madjid terus berupaya agar program afirmasi ini bisa segera dieksekusi. Karena itu, payung hukum sangat dibutuhkan untuk menaungi program afirmasi ini.

“Saya kira itu (payung hukum) akan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkap Taufik dalam rilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Rabu (10/3/2021).

Taufik mengatakan, setidaknya dua regulasi atau payung hukum untuk menaungi program afirmasi ini. Pertama adalah kesempatan bagi perguruan tinggi. Kedua, adalah standar. Pertama adalah memberikan kesempatan pada perguruan tinggi di Indonesia untuk membuka RPL.

Terkait dengan kriteria, standar kompetensi dan program studi menyesuaikan perguruan tinggi. “Diharapkan, dalam Pertides ini bisa melahirkan sarjana-sarjana terapan, baik D4, S1, S2 bahkan S3 terapan,” rincinya.

Tapi perlu pertama yang harus kita percepat, kata Taufik, adalah payung hukum untuk memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi. Regulasi yang kedua adalah standarnya. “Apa saja standar yang kita pakai bisa diakomodasi di dalam regulasi baik dalam bentuk keputusan Dirjen Dikti atau Peraturan Dirjen Dikti, atau apa pun namanya,” ujarnya.

Dua hal itulah, kata dia, yang harus dipercepat agar program afirmasi bisa dieksekusi pada tahun 2021. Meski begitu, ia secara tegas menolak narasi keluar ijazah gampang, bahkan soal isu jual beli ijazah. “Nah kita sepakat tidak berpikir demikian, karena ada standardisasi yang harus dijalankan,” tutupnya.

Turut hadir dalam seluruh pejabat eselon satu Kemendes PDTT, Ketua forum Pertides Prof. Panut, perwakilan dari Kemendagri dan Kemendikbud, serta rektor-rektor yangg tergabung dalam forum Pertides. (rif/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *