Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meraih Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lima kali beruntun sejak 2016-2020.
semarak.co-Penghargaan itu diberikan kepada Kementerian/Lembaga dalam Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintahan Tahun 2021 di Jakarta, pada Selasa (14/9/2021).
Dalam sambutannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang terus menjaga dan mengelola keuangan negara dan membangun tata kelola di masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
“Dan Alhamdulillah, Opini WTP untuk LKPP Tahun 2020 dicapai. Bukan sesuatu yang mudah, namun kita mensyukuri apa yang kita capai. Demikian juga dengan LKKL dan LKBUN yang mengalami atau mendapatkan Opini WTP,” ujar Menkeu Sri Mulyani seperti dirilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Selasa (14/9/2021).
Pada 2020, sebanyak 84 LKKL dari 86 kementerian dan lembaga atau 97,7% mendapatkan Opini WTP. Untuk Pemerintah daerah, sebanyak 486 dari 542 pemerintah daerah atau 89,7% mendapatkan opini WTP, yang terdiri 33 provinsi 88 pemerintah kota dan 365 Pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.
Peningkatan kualitas laporan keuangan yang terjadi pada situasi yang extra-ordinary ini merupakan suatu prestasi yang tidak mudah dan bukan sesuatu yang sederhana. “Karena yang kita gunakan adalah dana publik, dana rakyat, dan kita harus mempertanggungjawabkan secara baik, terus menjaga tata Kelola,” imbuhnya.
Kalau masih ada Kementerian/Lembaga yang belum mencapai, kata Sri Mulyani, diharap untuk terus memperbaikinya. Opini WTP adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Jika laporan keuangan jenis ini sudah diberikan, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Kemendes PDTT dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Setidaknya ada empat kriteria yang telah ditetapkan dalam melakukan audit atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pertama, laporan keuangan harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Kedua, mengenai kelengkapan bukti yang memadai, Ketiga pengendalian intern harus baik, dan keempat penyusunan harus sesuai undang-undang. Dengan diraihnya Opini WTP selama lima tahun secara beruntun, Kemendes PDTT menunjukkan tingkat profesionalisme pengelolaan dan pelaporan pemakaian anggaran keuangan negara.
Tidak hanya itu, raihan Opini WTP Kemendes PDTT selama lima tahun beruntun juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (rif/smr)