Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melaksanakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) selama tiga hari dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai Selasa (26/9/2023).
semarak.co-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta seluruh keluarga besar Kemendes PDTT memanfaatkan betul momentum ini. IKD ini penting karena memberikan pengawasan yang baik untuk pegawai di lingkungan Kemendes PDTT.
“Jadi tinggal dicek, pegawai yang tidak aktivasi IKD ini berarti menyembunyikan sesuatu. Karena dengan IKD maka semua pegawai terpantau,” kata Mendes PDTT Halim di Operational Room Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
IKD ini, lanjut dia, harus terus diawasi agar digitalisasi kependudukan bisa berjalan maksimal. Saat ini, Kemendes PDTT miliki Sistem Informasi Desa (SID) yang mencatatkan secara detail kependudukan di desa, baik yang miliki KTP maupun tidak.
Identifikasi SID ini berbasis orang yang pendataannya dilakukan oleh para relawan. “Nantinya mungkin data ini bisa disinergikan agar nantinya kita miliki dua data kependudukan di desa,” kata Mendes Halim yang Profesor Kehormatan Unesa Surabaya.
Mendes Halim berharap adanya sinergi ini bisa menyelesaikan perbedaan data dari relawan dengan data yang dimiliki pemerintah kabupaten. Dicontohkan perbedaan data ini terjadi di salah satu kabupaten di Jawa Timur.
Perbedaan data terjadi karena pemerintah kabupaten masih menggunakan data yang tidak diperbaharui selama tiga tahun. Sementara data yang diambil relawan dengan door to door sangat update, seperti warga yang meninggal dunia dan yang telah pindah wilayah.
“SID ini menjadi penting karena jadi dasar penentuan pembangunan di desa yang berbasis masalah. Untuk itu mengetahui masalah harus berbasis data ter-update,” kata Gus Halim, sapaan akrab lain dari Mendes PDTT Halim dirilis humas usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Rabu (27/9/2023).
“Data Desa yang berbasis SDGs Desa ini merupakan salah satu cara percepatan pembangunan di level desa,” urai Gus Halim mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini. Dalam aktivasi IKD ini, Gus Halim didampingi Wamendes PDTT Paiman Raharjo dan Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dengan dipandu Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi.
Fungi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas. Persyaratan pengunaan IKD adalah sudah perekaman e-KTP atau sudah memiliki e-KTP fisik, memiliki gawai pintar (smartphone), email dan internet.
Pada aplikasi IKD ini terdapat dokumen kependudukan e-KTP serta kartu keluarga digital serta terdapat dokumen lainnya yang secara otomatis dapat diakses, misalnya kartu vaksin Covid-19, NPWP, BPJS, DPT Pemilu 2024. Dengan adanya IKD ini pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien serta menghemat anggaran.
Di acara dan tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan, dengan IKD ini maka kita tidak akan repot untuk persoalan identitas diri karena telah tersedia dalam bentuk digital. Pelaksanaan aktivasi ini dihadiri langsung Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dan Wamendes PDTT Paiman Raharjo.
Taufik menambahkan, Identitas Kependudukan Digital menjamin keamanan data pribadi. “Kita akan terhindar dari penyalahgunaan identitas pribadi. Karena IKD menjamin keamanan identitas kita,” tegas Taufik saat aktivasi IKD di Operational Room Kemendes PDTT, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengapresiasi langkah Kemendes PDTT untuk lakukan aktivasi IKD ini. Menurut Teguh, pihaknya harus menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk inovasi pendataan penduduk.
Oleh karena itu, dengan adanya IKD ini akan mempermudah pencatatkan administrasi kependudukan. Sejumlah inovasi dilakukan seperti tanda tangan menggunakan digital sign yang menggunakan barcode yang bisa dikirimkan dalam bentuk PDF.
“Kami juga miliki anjungan Dukcapil Mandiri untuk mencetak kartu keluarga dan kartu identitas lainnya. Selain itu, IKD membuat pencatatan kependudukan makin cepat, akurat dan akuntabel. Hingga saat ini penduduk yang menggunakan IKD sekitar 4,9 juta orang,” terang dia.
Ditjen Dukcapil masih fokus perkuat infrastruktur IKD. Fungi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas. Persyaratan pengunaan IKD adalah sudah perekaman e-KTP atau sudah memiliki e-KTP fisik, memiliki gawai pintar (smartphone), email dan internet.
Turut hadir dalam acara itu, Irjen Kemendes PDTT Teguh, Dirjen PPKTrans Danton Ginting, Dirjen PEI Harlina Sulistyorini, Staf Ahli Menteri HM Nurdin dan Ansar Husen, staf khusus Ahmad Iman Sukri serta pejabat tinggi pratama di lingkungan Kemendes PDTT. (fir/hms/smr)