Kemendes, Kemendagri dan Kemenkeu Sepakat Lengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani dan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad memberikan penjelasan terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Semarak.co – Yandri menjelaskan, pihaknya bersama Kemenkeu dan Kemendagri telah melakukan komunikasi intensif berbagai hal, termasuk soal perumusan kebijakan terkait desa dan implementasinya.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang, kami menyepakati tindak lanjut bersama, baik pemerintah, pemerintah daerah maupun pemerintah desa, melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 tahun 2025,” kata Yandri, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Kemendesa 2025, Kamis (4/12/2025).

Tindak lanjut PMK Nomor 81 Tahun 2025 Pembayaran untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau Non earmarked adalah, Pertama, menggunakan sisa dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk membayar kegiatan non earmarked yang belum terbayarkan.

Kedua, menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan.

Kemudian, menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan dan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025,

“Jika langkah Pertama hingga Empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa,” kata Yandri.

Kemendagri, Kemendes PDT dan Kemenkeu, kata Yandri, bakal menerbitkan surat sebagai dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemerintah desa mengambil langkah tindak lanjut sebagai berikut, Pertama, kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.

Kedua, bupati menugaskan camat evaluasi APB Desa Tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan. Ketiga, pemerintah desa segera melakukan Perubahan APB Desa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran.

Keempat, menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPA mendahului Perubahan APB Desa 2026 dan Kelima, melakukan Perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SILPA 2025 dan sumber pendapatan selain dana desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

“Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. Kami sampaikan terima kasih pada para Ketua Asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan tindaklanjut terbaik kita semua,” kata Menteri Kelahiran Bengkulu Selatan ini.

“Agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berlangsung cepat dan efektif maka Pemerintah maupun Pemerintah Kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi,” kata Mendes Yandri. (hms/smr)

Pos terkait