Kemendag Amankan Produk Baja Senilai Rp41,6 Miliar, Mendag Zulkifli Bersikap Tegas Tertibkan dan Amankan

Mendag Zulkifli Hasan (kedua dari kanan) didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono saat meninjau barang sitaan imortasi bahan baku baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI. Foto: dok humas

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bertindak tegas. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertindak cepat mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar.

semarak.co-Mendag Zulkifli mengatakan, Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis.

Bacaan Lainnya

“Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007,” ujar Menteri Zulkifli usai memantau langsung perusahaan pelanggar ketentuan di Kabupaten Serang, Banten hari ini, Selasa (9/8/2022).

“Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” ungkap Mendag Zulkifli dikutip kemendag.go.i/Selasa, 09 Agustus 2022 Pukul 12:05 kemudian dirilis humas PKTN Kemendag melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Selasa (9/8/2022).

Produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) dengan berat sekitar 2.128 ton senilai Rp41,68 miliar.

“Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur. “Pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa galvanized steel coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI,” imbuhnya.

Dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.Tindakan pengamanan sementara tersebut, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, dilakukan untuk meminimalisasi kerugian  konsumen.

Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi   kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen,dan lingkungan hidup (K3L).

Menurutnya, perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Menteri Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan.

Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai denganpersyaratan teknis yang diwajibkan.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kemendag terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” tegas Menteri Zulkifli.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan, Ditjen PKTN Kemendag melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa akan segera memproses hasil pengamanan sementara produk bajatersebut.

“Hasil pengamanan sementara yang telah dilakukan terhadap produk BjLS dan BjLAS  akan ditindaklanjuti segera dengan memproses temuan ini dengan memanggil para  pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan,” tutup Veri. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *