Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M, yang rata-rata sebesar Rp93,4 Juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp56,04 Juta.
semarak.co-Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden. BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023.
Jubir Kemenag Anna Hasbie mengatakan, dalam salah satu kesimpulan rapat itu disebutkan Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
“Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH,” sebut Anna dirilis humas Kemenag melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Rabu (13/12/2023).
Sebagai tindaklanjut, kata Anna, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023. Tujuannya, menginformasikan bahwa jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.
Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari. Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk mensosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing. Skema ini, kata Anna, baru diberlakukan sekarang.
Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH. Mulai sekarang, lanjut Anna, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah.
“Silakan ini untuk dimanfaatkan. Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.
Di bagian lain dilaporkan bahwa seragam batik jemaah haji Indonesia yang baru telah dirilis Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Desember 2023. Seragam batik bermotif Sekar Arum itu akan mulai digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, kutip Anna, produksi seragam batik haji Indonesia hanya dapat dilakukan Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik.
Dan telah mendapatkan hak izin produksi dari Kementerian Agama. Sehubungan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia.
“Kami mengundang para pelaku IKM dan atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kemenag. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji,” terang Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Surat permohonan diajukan secara tertulis, ditandatangani pimpinan IKM dan atau UMKM dan ditujukan kepada Ditjen PHU Kemenag cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri. Menurut Anna, Dirjen PHU Kemenag nantinya menetapkan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia setelah IKM dan atau UMKM memenuhi persyaratan.
Proses produksi seragam batik baru ini perlu segera dilakukan karena akan digunakan oleh jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Keberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama diperkirakan akan dimulai pada Mei 2024.
“Kami saat ini tengah melakukan proses akselerasi agar seragam batik yang baru ini bisa segera diproduksi. Distribusi seragam batik jemaah haji Indonesia nantinya akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran Bipih kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih,” tandasnya. (smr)
Persyaratan Izin Produksi IKM dan atau UMKM
1) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);
2) memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;
3) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;
4) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
5) memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan
6) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.
Pengajuan Permohonan Izin
a.IKM dan/atau UMKM mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan:
1) fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM;
2) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);
3) surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa:
a) memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;
b) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;
c) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
d) memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan
e) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.
Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan dalam bentuk portable document format (pdf) dari dokumen asli melalui email atau penyerahan berkas dokumen secara langsung.
Verifikasi dan Validasi Dokumen
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan verifikasi administrasi permohonan pengajuan IKM dan/atau UMKM.
- Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap dokumen telah dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal dapat melakukan validasi lapangan.
- Validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi: 1) pemeriksaan keabsahan dokumen; dan 2) pembuktian lapangan.
- Dalam pelaksanaan validasi dapat melibatkan instasi/lembaga yang terkait dengan izin produksi.
- Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan, Tim menolak permohonan.
- Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi dinyatakan sah dan sesuai persyaratan, Tim menerima permohonan izin Produksi.
- Hasil verifikasi dinyatakan dalam berita acara verifikasi.
Penetapan Perizinan
- Pemberian izin bagi setiap IKM dan/atau UMKM untuk memproduksi batik bagi jemaah Haji ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
- Dalam hal IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia, harus melaporkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Pencabutan Izin Produksi
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencabut izin produksi dalam hal:
- IKM dan/atau UMKM yang melanggar ketentuan hak izin produksi yang telah ditetapkan maka penggunaan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji.
- Berdasarkan hasil validitasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan.
- IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia
Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia
Distribusi seragam batik Jemaah Haji Indonesia dilakukan oleh BPS Bipih kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih tahun berjalan.