Kemenag Undang Asosiasi PPIU Bahas Rancangan PMA Umrah, Salah Satunya Terkait Akreditasi

Rapat awal Ditjen PHU bersama pengurus PPIU pembahasan Rancangan PMA di kantor Kemenag, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Foto: humas Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Umrah

semarak.co– Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mengundang Pengurus Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) untuk ikut membahas draft RPMA tersebut.

Bacaan Lainnya

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengtakan bahwa rapat awal pembahasan RPMA ini berlangsung di kantor Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta.

Rapat diikuti perwakilan lima asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (Himpuh, Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, dan Sapuhi) dan Forum SATHU. Hadir juga para pejabat Eselon II Ditjen PHU dan jajaran Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.

“Sebagai regulator, tugas kita menyusun peraturan perundangan. Agar regulasinya lebih efektif, kita jalin komunikasi untuk menggali saran dan masukan, termasuk dari pihak asosiasi,” kata Nizar Senin (27/7/2020) seperti dirilis Humas Kemenag melalui WA Group Jurnalis Kemenag.

Ini momen penting untuk menerjemahkan UU Nomor 8 tahun 2019 ke dalam turunannya, lanjut Nizar, yakni Peraturan Menteri Agama. “Rancangan PMA ini sekaligus akan merevisi PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU,” lanjutnya.

Mewakili Forum SATHU, Asrul Aziz Taba dari Kesthuri mengapresiasi inisiatif Dirjen PHU melibatkan asosiasi dalam pembahasan RPMA. Dia berharap regulasi yang terbit bisa menjadi aturan bersama. “Kita berharap apa pun yang dihasilkan dari forum ini akan menjadi peraturan kita bersama dan dapat dijalankan bersama,” ujar Asrul.

Akreditasi PPIU

Salah satu isu yang muncul dalam pembahasan Rancangan PMA Umrah adalah terkait akreditasi PPIU. Asosiasi berharap proses akreditasi PPIU dikembalikan kewenangannya kepada Kemenag.

Berdasarkan PMA No. 8 Tahun 2018, sejak Januari 2020, kewenangan akreditasi diberikan kepada pihak ketiga. Untuk melaksanakan amanat tersebut, Ditjen PHU telah bekerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tahun 2018. Selanjutnya,  KAN melakukan akreditasi terhadap para calon lembaga sertifikasi/akreditasi.

“Kami berharap kewenangan Akreditasi dikembalikan ke Kemenag. Pelaksanaan akreditasi oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk dinilai memberatkan PPIU, terutama yang jemaahnya tidak banyak,” tutur Sekjen Asphurindo M. Iqbal.

Hal senada disampaikan Sekjen Himpuh Anton Subekti. Dia berharap Rancangan PMA yang akan disusun nantinya tidak membelunggu dan membebani pelaku usaha. Apalagi, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tengah memasuki era digitalisasi yang mengaburkan batas-batas regional sehingga membutuhkan daya saing tinggi.

Dirjen PHU Nizar mempersilahkan agar substansi ini dibahas secara obyektif dalam rapat-rapat pembahasan RPMA. Keterlibatan asosiasi penting, tidak hanya dalam pembahasan regulasi, tapi juga dalam pembinaan dan pengawasan PPIU. “Akan bagus kalau para asosiasi ikut terlibat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap PPIU,” tegasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa pembahasan PMA ini  merupakan salah satu amanat UU Nomor 8 Tahun 2019. Selain RPMA Umrah, pihaknya juga menargetkan pembahasan RPMA Haji Khusus karena tenggat waktu yg diamanatkan UU sudah semakin dekat.

Pertemuan ini, menurut Arfi, merupakan tindak lanjut dari tahap sebelumnya, yaitu penyiapan draft dan penyerapan aspirasi dari Kanwil Kemenag serta para PPIU. Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan.

Di antaranya, masing-masing asosiasi diminta menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas RPMA Umrah. “Kita juga akan membentuk tim kerja yang terdiri dari Kementerian Agama, Asosiasi PPIU, serta Kementerian/ Lembaga lainnya untuk membahas tentang RPMA secara intensif,” tutup Arfi. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *