Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Semarak.co – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Kamaruddin Amin menilai peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku.
“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Kamis (18/9/2025).
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Kamaruddin.
Berikut kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
- Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
- Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; dan
- Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;
Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi menambahkan, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
Dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag. Apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, lanjut Wawan, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000
Ini sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini. Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya.
Ditegaskan Wawan, jika ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Di bagian lain dirilis humas Kemenag sebelumnya, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pejabat baru yang dilantik harus menunjukkan kapasitas, loyalitas, dan komitmen dalam menjalankan amanah.
Hal itu disampaikan Sekjen Kemenag Kamaruddin saat melantik sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kemenag, bertempat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
“Tunjukkan bahwa Anda adalah orang yang paling tepat berada di posisi ini. Loyalitas dan komitmen sangat dibutuhkan. Jabatan ini adalah amanat sekaligus tantangan bagi kita semua,” tegas Kamaruddin dirilis humas melalui laman resmi kemenag.go.id, Rabu, 17 September 2025 · 11:54 WIB melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Kamis (18/9/2025).
Sekjen Kemenag Kamaruddin menambahkan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi modern, bahkan menjadi sebuah keharusan untuk memperkuat sistem kerja serta mendorong percepatan reformasi birokrasi.
“Rotasi dan mutasi lumrah dalam struktur organisasi modern. Semuanya diputuskan dengan pertimbangan matang berbasis meritokrasi. Ini adalah bentuk ijtihad pimpinan untuk membangun struktur yang kuat bagi Kemenag ke depan,” jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengajak para pejabat baru untuk tidak hanya menjadi pemimpin, tetapi juga mampu berbaur dengan para pegawai demi menciptakan sinergi dan kolaborasi yang baik. “Mari kita belajar menjadi pimpinan, menjadi bawahan, menjadi mitra, dan menjadi partner yang baik untuk bersama-sama memajukan organisasi ini,” ajaknya.
Pelantikan turut disaksikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wawan Junaedi, Kepala Biro Umum Aceng Abdul Aziz, serta sejumlah pejabat Eselon II Kemenag. Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:
- Rini Rizki Rahmayani, S.Si. – Kepala Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, Ditjen Pendidikan Islam.
- Dr. H. Suwardi, M.Pd. – Kepala Subdirektorat Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat, Direktorat Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam.
- Nur Shoib, S.H.I., M.H. – Kepala Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB, Ditjen Pendidikan Islam.
- Dr. Imam Bukhori, M.Pd. – Kepala Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah/MAK, Ditjen Pendidikan Islam.
- Dr. A. Rafiq Zainul Mun’im, S.Th.I., M.Fil.I. – Kepala Subdirektorat Pengembangan Akademik, Direktorat PTKI, Ditjen Pendidikan Islam.
- Dr. Fakhrurozi, S.S., M.Si. – Kepala Subdirektorat Fasilitasi Profesi Guru, Ditjen Pendidikan Islam.
- Akmal Salim Ruhana, S.H.I., M.P.P. – Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan, Biro Umum Setjen.
- Edi Suprianto, S.H.I. – Kepala Bidang Bimbingan dan Kelembagaan Agama Khonghucu, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu, Setjen.
- Rida Cameli, S.Farm., M.Farm. – Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Biro Umum Setjen.
- Nurul Badruttamam, S.Ag., M.A. – Kepala Subdirektorat Kemasjidan, Ditjen Bimas Islam.
- Wahyudi, S.Ag. – Kepala Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Raudhatul Athfal, Ditjen Pendidikan Islam.
- Dr. Abd. Basir, S.Pd.I., M.Pd.I. – Kepala Subdirektorat Sarana dan Prasarana, Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam.
- Fatmawati, S.Ag., M.H.I. – Kepala Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB, Ditjen Pendidikan Islam.
- Abdullah Hanif, S.Ag., M.Pd. – Kepala Bagian Umum dan BMN, Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam.
- Dr. Arif Rahman, S.Th.I., M.Pd. – Kepala Bagian Umum, Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Dr. Yanto, S.Ag., M.A. – Kepala Bagian Umum dan BMN, Sekretariat Inspektorat Jenderal.
- Rusmadi, S.Ag., S.Pd.I., M.M. – Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Antasari Banjarmasin.
- H. Ahmad Bahir, S.Pd.I. – Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. (hms/smr)