Kemenag Umumkan 10.300 Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK

Grafis pengumuman 10.300 hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK di Kemenag. Foto: humas Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, hasil optimalisasi ini menjadi bagian dari afirmasi pemerintah untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen PPPK Kemenag.

semarak.co-Menag Yaqut mengatakan, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama. Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berbuah adanya optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini kami umumkan 10.300 nama,” terang Menag Yaqut di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Dilanjutkan Menag Yaqut, “Kami menyampaikan terima kasih atas kebijakan Menteri PANRB sehingga 10.300 PPPK hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK Kementerian Agama. Kami ucapkan selamat kepada PPPK yang namanya tercantum dalam pengumuman ini.”

“Jangan lupa panjatkan syukur kepada Allah, Tuhan Yang Mahakuasa dan ungkapkan terima kasih kepada orang tua atas segala doanya,” demikian Menag Yaqut menyambung seperti dirilis humas Kemenag melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Senin malam (11/9/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar menambahkan, pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022.

Pengumuman ini juga sebagai tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

“Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/. Selamat bagi yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Keputusan panitia bersifat mengikat, final, dan tidak bisa diganggu gugat,” terang Nizar.

Untuk peserta yang akan memberikan sanggahan atas pengumuman ini, lanjut Nizar, Panitia Seleksi Nasional membuka masa sanggah dari 12 – 15 September 2023. Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang 12 – 17 September 2023.

“Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional. Ini akan diinformasikan kemudian. Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya,” tandasnya. (smr)

Pos terkait