Kemenag Tetapkan Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, Pastikan Pelaksanaan Haji Tertib dan Akuntabel

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin.

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.

Semarak.co – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan, pedoman ini penting untuk menjaga ketertiban, kepatuhan syariah, dan kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan Dam/Hadyu.

Bacaan Lainnya

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, transparan, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Kamis malam (15/5/2025).

Pedoman tersebut mengatur rinci sejumlah aspek penting, antara lain jenis dan kriteria hewan yang sah untuk Dam, standar harga agar tidak memberatkan jemaah, pihak yang bertanggung jawab, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat.

Distribusi dan pemanfaatan daging hadyu juga diatur agar tidak hanya sah secara syariat tetapi juga bermanfaat secara sosial.Selain itu, sistem pengawasan dan pelaporan ketat diterapkan untuk memastikan akuntabilitas proses.

Guna mendukung pelaksanaan pedoman ini, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji.

“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.

Adapun tahapan pembayaran meliputi transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, verifikasi, hingga rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu. Selanjutnya, BAZNAS melakukan penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging Dam.

Nilai Dam/Hadyu 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau Rp2.520.000. Fauzin menekankan pembayaran melalui BAZNAS merupakan mekanisme baru tahun ini, khusus bagi petugas haji. Sementara, jemaah haji tetap diberikan keleluasaan untuk memilih cara pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS.

“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” pungkasnya.  (hms/smr)

Pos terkait