Kemenag Terbitkan Surat Edaran Tentang Layanan Akad Nikah di KUA Dibuka Kembali

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. foto: humas Kemenag

Sempat terhenti sejak 1-21 April 2020, layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat virus corona jenis baru atau Covid-19.

semarak.co -Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April 2020.

Bacaan Lainnya

Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (24/4/2020) seperti dirilis Humas Kemenag yang dilansir WA Group Jurnalis Kemenag.

Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag, kutip Kamaruddin, mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. “Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020,” ujarnya.

Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, pesan dia, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.

“KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah. Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari,” ujarnya.

Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang calon pengantin ataucatin), menurut dia, KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain.

Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini.

Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh.

“Jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima. Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat,” tandasnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *