Kemenag Terbitkan KMA Tentang Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Foto: humas Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, tertanggal 12 Juni 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

Bacaan Lainnya

Dampak itu, kata Kamaruddin, berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

“Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang terdampak Covid-19 akan mendapat keringanan uang kuliah. Keringan Uang Kuliah Tunggal tersebut berdasarkan  Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani tanggal 12 Juni 2020,” jelas Kamaruddin dalam rilis Humas Kemenag yang dilansir pada WA Group Jurnalis Kemenag, Sabtu (13/6/2020).

Dengan keringanan tersebut, lanjut Kamaruddin, diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN. Ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN,” ungkap Kamaruddin sambil merinci.

Pengurangan UKT, lanjut dia, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Keringanan tersebut, kata dia, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali. Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.

Permohonan Keringanan UKT, terang Kamaruddin, dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.

KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan. KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT. Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” sambungnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *