Kemenag Sebut Perusahaan Jan Hwa Diana yang Potong Gaji Karyawan jika Shalat Jumat Melanggar HAM

Jan Wha Diana pemilik perusahaan UD Sentosa Seal yang bermasalah karena didugaa melakukan pelanggaran HAM karena melarang karyawan shalat Jumat. Foto: internet

Kementerian Agama (Kemenag) menyebut UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana yang memotong gaji karyawan Rp10 ribu jika berani melaksanakan shalat Jumat merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Semarak.co-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, aturan perusahaan itu tidak tepat karena setiap orang mempunyai hak untuk melaksanakan ajaran agamanya. Aturan dari UD Sentosa Seal itu sekaligus melanggar hak warga negara yang telah dilindungi konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Jadi setiap warga negara harus diberi ruang untuk bisa melaksanakan dan menjalankan ajaran agamanya. Ketika ingin melaksanakan shalat Jumat, misalnya, ya harus diberi ruang,” imbuh Kamaruddin saat ditemui di Kantor RRI, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).

“Dan ketika itu dilarang, itu melanggar hak asasi manusia, melanggar hak warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya,” ucap Kamaruddin lagi seperti dilansir kompas.com melalui laman berita msn.com, Minggu (20/4/2025).

Sebelumnya, dugaan pemotongan gaji karyawan UD Sentosa Seal karena ibadah shalat Jumat lebih dari 20 menit terungkap setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer menggelar sidak ke perusahaan itu. Temuan ini kembali dia tegaskan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).

Wamenakar Noel menyebut, memang ada dugaan pemotongan gaji bagi karyawan yang shalat Jumat. Beberapa mantan karyawan perusahaan itu pun mengaku mengalami pemotongan gaji ketika izin menunaikan shalat Jumat.

Sementara, karyawan bernama Peter Evril Sitorus yang mulai bekerja di UD Sentosa Seal pada akhir Desember 2024 mengungkapkan, ia baru mengetahui ihwal pemotongan gaji tersebut setelah bekerja beberapa minggu.

“Karena saya nonmuslim, saya kurang tahu detailnya. Cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp10 ribu per Jumat. Kalau mau shalat Jumat, dipotong gajinya,” ujar Peter.

Selain pemotongan gaji, diketahui bahwa perusahaan ini juga disebut melakukan penahanan ijazah mantan karyawan mereka dan disebut melakukan penyekapan. Namun hal ini belum ada konfirmasi alias baru dugaan.

Kemudian Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar ikut angkat bicara soal kasus yang tengah viral, terkait kasus gaji karyawan UD Sentoso Seal, Surabaya, Jawa Timur yang dipotong jika melaksanakan ibadah shalat Jumat, lebih dari 20 menit.

“Kami akan mempelajari terkait kasus tersebut. Saya akan pelajari cek kasusnya. Soalnya kami memang belum menerima laporan terkait kasus dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana itu. Belum dapat ke saya itu laporannya,” kata Nasaruddin dikutip dari Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).

Sebelumnya diberitakan adanya dugaan pelanggaran hak-hak pekerja terjadi di perusahaan UD Sentoso Seal yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana. Salah satu dugaan pelanggaran adalah pemotongan gaji. Ada laporan yang menyatakan bahwa gaji akan dipotong jika terdapat karyawan yang menjalankan ibadah shalat Jumat, lebih dari 20 menit.

“Karena kan (kemungkinan) karyawan itu ada yang kadang-kadang mereka dikurung, ada kadang-kadang (kalau) sholat gajinya dipotong, seperti itu,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kepada Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).

Wamenaker Noel mengaku prihatin dan menilai praktik yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah melampaui batas kewajaran. Ia bahkan menyebut tindakan-tindakan itu sebagai bentuk kejahatan yang sangat parah.

Kemenaker memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan ini dan mengimbau para mantan pekerja UD Sentoso Seal untuk menempuh jalur hukum. “Yang pasti kita serahkan proses ini ke proses hukum ya, itu sudah pasti,” ujar Wamenaker Noel dilansir tribunbanten.com melalui laman msn.com, Minggu (20/4/2025). (net/kpc/tbc/msn/smr)

Pos terkait