Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berencana membuat dewan etik di Kementerian Agama (Kemenag) dan melakukan penilaian ulang atau reassesment bagi para pejabat eselon satu dan dua.
Menteri Lukman mengatakan hal tersebut dalam acara Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenag di Jakarta, Senin (1/4).
Implikasi dari kasus dugaan suap di lingkup Kemenag yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, Lukman menilai, inilah cara mereka merespons pelajaran dan peringatan keras dari yang dialami satu dua minggu ini.
Lukman mengatakan dirinya dengan beberapa pejabat eselon satu dan dua tengah merancang pembentukan dewan etik di lingkungan Kemenag. Dewan etik, kata Lukman, tidak akan menyaingi Inspektorat Jenderal melainkan menjadi mitranya.
Jika inspektorat jenderal melakukan penegakan disiplin dan memberikan hukuman, dewan etik pendekatannya lebih kepada etik terkait pengaduan dari masyarakat.
“Daripada aduan itu disampaikan ke pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan, untuk menindaklanjuti semua itu, maka kita perlu kanalisasi. Kita perlu salurkan, kemudian bisa ditindaklanjuti, kemudian bisa diselesaikan dengan pendekatan etik. Sehingga proses pencegahan lebih dikedepankan,” kata dia.
Selain itu Menag juga mewacanakan penilaian ulang terhadap pejabat eselon satu dan dua untuk mengetahui potensi seseorang di suatu jabatannya. “Dalam waktu dekat kita akan lakukan hal yang sama untuk meneguhkan kepada mereka semua bahwa mereka-mereka yang duduki jabatan tertentu memang orang yang fit and proper,” kata Lukman.
Dia menekankan bahwa penilaian ulang itu disebut bukan bentuk sanksi atau apapun. “Iini untuk meyakinkan karena setiap kita punya potensi yang berbeda-beda. Dan potensi yang di diri kita itu berkembang tidak statis,” kata Lukman.
Lukman menegaskan perlu dilakukan penilaian ulang bisa untuk meyakinkan apakah mereka yang menduduki jabatan tertentu betul-betul layak sesuai dengan keterampilan yang dimiliki. (lin)