Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam Terbitkan PMA tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota dan Pimpinan BAZNAS RI

Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad (kedua dari kiri) didampingi Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Prof Waryono Abdul Ghafur (kedua dari kanan) usai acara konferensi Pers terkait penerbitan PMA 10 Tahun 2025 Tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Nasional Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Nasional Kabupaten/Kota di Hotel The Grand Platinum, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu sore (13/8/2025). Foto: heryanto/semarak.co

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), termasuk pimpinan BAZNAS tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Semarak.co – Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad menjelaskan bahwa regulasi terkait pembentukan tim dan tata cara seleksi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.

Bacaan Lainnya

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam. Sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan ormas Islam,” ujar Abu di keterangan pers kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat, Rabu sore (13/8/2025).

BAZNAS pusat terdiri 11 anggota dan 8 di antaranya dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah. Unsur pemerintah berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota masing-masing terdiri atas 5 pimpinan. Menurut Abu, ketentuan ini menjaga keseimbangan peran negara dan partisipasi masyarakat. Syarat calon anggota antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat).

Lalu beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas.

Tim seleksi anggota BAZNAS pusat berjumlah sembilan orang, terdiri atas lima orang dari Kemenag, satu orang dari Kementerian PANRB, dan tiga orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Prof Waryono Abdul Ghafur menyampaikan, mekanisme seleksi di daerah mengikuti prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi tersebut, lanjut Prof Waryono, diserahkan pada kepala daerah berupa 10 nama calon pimpinan yang dilengkapi nilai seleksi dan riwayat hidup.

“Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelas Waryono di acara yang sama mendampingi Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad.

Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.

Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.

Pada level provinsi, gubernur membentuk tim seleksi beranggotakan 5 orang, terdiri atas 2 orang dari pemerintah daerah, 2 orang dari Kanwil Kemenag Provinsi, dan 1 orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.

Di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim seleksi beranggotakan tiga orang, meliputi satu orang dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.

PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. “Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” imbuh Prof Waryono dipenutup rilis humas usai acara. (hms/smr)

Pos terkait